Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNews

93 Sertifikat Dipalsukan, Mantan Kades hingga Tim PTSL Jadi Tersangka Pagar Laut Bekasi

×

93 Sertifikat Dipalsukan, Mantan Kades hingga Tim PTSL Jadi Tersangka Pagar Laut Bekasi

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pagar laut Bekasi.
Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pagar laut Bekasi.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan sembilan orang tersangka, termasuk mantan kepala desa, pejabat desa aktif, hingga anggota tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

Berita Terkait:  Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Bey Sebut Akan Ada Evaluasi Setelahnya

Adapun tersangka pertama yang ditetapkan Bareskrim Polri yakni, MS, mantan Kepala Desa Segarajaya yang diduga menandatangani PM 1 sebagai bagian dari proses PTSL.

Sementara tersangka kedua, AR, yang saat ini menjabat sebagai Kades sejak 2023, disebut menjual bidang tanah yang berada di wilayah laut kepada pihak lain, yakni YS dan BL.

Tak berhenti di situ, jaringan pemalsuan ini juga menyeret JM (Kasi Pemerintahan Desa), dua staf desa berinisial Y dan S, serta tim support PTSL, yakni AP (ketua tim), GG (petugas ukur), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu).

Berita Terkait:  Penyidikan Tetap Lanjut Meski Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Telah Dimulai

Modus yang digunakan para tersangka cukup mengejutkan: mereka mengubah data dalam sertifikat asli, mulai dari nama pemilik, luas tanah, hingga lokasi objek. Alhasil, beberapa bidang tanah yang seharusnya berada di darat, secara ajaib bergeser ke wilayah laut!

Perubahan data ini berdampak besar, sebab dapat menimbulkan tumpang tindih kepemilikan dan konflik agraria di kemudian hari.

Dalam penyidikan yang masih berjalan, sekitar 40 saksi telah diperiksa. Polisi juga mengantongi hasil uji forensik terhadap sertifikat yang dipalsukan. Untuk langkah berikutnya dikatakan Djuhandhani adalah pemanggilan dan pemeriksaan para tersangka dalam rangka pemberkasan dan pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Berita Terkait:  DPR Sebut Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Beda Kasus

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sementara anggota tim PTSL dikenakan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian ATR/BPN melaporkan dugaan pemalsuan ke Bareskrim dengan nomor laporan LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan kuat bahwa 93 sertifikat telah diubah secara ilegal.

Skandal ini menjadi peringatan keras terhadap praktik mafia tanah yang masih bercokol, bahkan dengan melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keabsahan dokumen pertanahan. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca