Suarapena.com, BEKASI – Pagar laut yang membentang di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, resmi dibongkar pada Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah perusahaan terbukti melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta melakukan reklamasi tanpa izin.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan pembongkaran ini akan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN. Evaluasi tersebut melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tim kami turun ke lokasi untuk memantau pelaksanaan pembongkaran sesuai komitmen. Setelah itu, kami akan mengevaluasi kelanjutan atau pemutusan kerja sama dengan PT TRPN,” ujar Bey.
Sebagai informasi, Pemorov Jabar sebelumnya menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT TRPN untuk pengelolaan lahan darat seluas 5.700 meter persegi yang akan digunakan untuk akses jalan dari lahan milik Pemprov Jabar seluas 7,4 hektare. Namun, lokasi pagar laut yang dibongkar ternyata berada di luar area yang disepakati dalam perjanjian tersebut.
“Kerja sama kami hanya mencakup lahan darat, sementara pagar laut berada di luar area tersebut. Kami sedang melakukan evaluasi apakah akan melanjutkan kerja sama atau menghentikannya,” jelasnya.
Pembongkaran pagar laut sepanjang 3,4 kilometer ini dilakukan menggunakan alat berat dan diawasi langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat serta stakeholder terkait.
Untuk memastikan kelancaran proses, DKP Jabar menurunkan Kapal Pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Kepala DKP Jawa Barat, Hermansyah Manaf, menyatakan pembongkaran ini merupakan langkah penting dalam menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dan kelestarian ekosistem laut.
“Kami mendukung upaya pemulihan lingkungan laut dan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Pembongkaran pagar laut ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir,” ujar Hermansyah.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, menurutnya, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari langkah tegas untuk menangani konflik pemanfaatan ruang laut yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha di sektor kelautan dapat terus berjalan, dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan laut serta memastikan setiap investasi di sektor kelautan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir. (sp/pr)