Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Gaji Honorer di Jabar Tersendat, Dedi Mulyadi Tunggu Arahan Menteri PAN-RB

×

Gaji Honorer di Jabar Tersendat, Dedi Mulyadi Tunggu Arahan Menteri PAN-RB

Sebarkan artikel ini
Gaji honorer di Jabar tersendat aturan Kementerian PAN-RB, Dedi Mulyadi angkat suara.
Gaji honorer di Jabar tersendat aturan Kementerian PAN-RB, Dedi Mulyadi angkat suara.

Suarapena.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah tersedia. Namun, penyalurannya masih menunggu arahan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dedi menjelaskan, dana untuk tenaga honorer sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran daerah. Akan tetapi, terdapat ketentuan dari Kementerian PAN-RB yang melarang pemerintah daerah membayarkan gaji tenaga honorer, sehingga menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Kalau dibayarkan, bisa dianggap penyimpangan keuangan,” kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Berita Terkait:  Dedi Mulyadi Tunjuk Asep Surya Atmaja Jadi Plt Bupati Bekasi Usai Ade Ditahan KPK

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer masih dibutuhkan, terutama di sektor pendidikan. Selain guru, tenaga administrasi, tata usaha, hingga petugas kebersihan di sekolah juga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung layanan pendidikan.

Ia menyebutkan akan segera berkomunikasi dengan Menteri PAN-RB untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, agar pembayaran hak tenaga honorer dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Segera Manfaatkan! Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jawa Barat Selama Libur Lebaran

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Barat, sebanyak 3.823 tenaga honorer yang terdiri dari guru dan tenaga administrasi belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026. Kondisi ini terjadi seiring kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan pengangkatan maupun pembayaran tenaga honorer setelah penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi pelanggaran aturan, namun di sisi lain tetap menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan