Suarapena.com, JAKARTA – Praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul modus baru yang dinilai berbahaya karena melibatkan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar).
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan adanya praktik penipuan oleh debt collector saat menagih utang. Di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, dilaporkan adanya pemesanan ambulans secara fiktif. Sementara di Semarang, Jawa Tengah, modus serupa dilakukan dengan menghubungi layanan damkar.
Dalam praktiknya, debt collector berpura-pura membutuhkan bantuan darurat dan memberikan alamat rumah debitur sebagai lokasi tujuan. Aksi tersebut diduga untuk menimbulkan keributan di rumah debitur.
Menurut Abdullah, penyalahgunaan layanan ambulans sangat berisiko karena dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan. Hal serupa juga berlaku pada layanan damkar yang memiliki peran penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan masyarakat,” ujar dia.
Abdullah juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku dan pihak yang mempekerjakan mereka.
Ia menilai, penindakan diperlukan agar memberikan efek jera serta membuka kemungkinan bagi pihak ambulans dan damkar untuk menuntut ganti rugi.
Lebih lanjut, Abdullah menyoroti bahwa pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector masih kerap terjadi, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga belum berjalan efektif.
“Otoritas Jasa Keuangan belum mampu mencegah pelanggaran yang terus berulang,” kata Abdullah.
Ia menegaskan, kasus ini perlu menjadi perhatian serius agar praktik penagihan utang dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (r5/um)










