Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Dedi Mulyadi Tunjuk Asep Surya Atmaja Jadi Plt Bupati Bekasi Usai Ade Ditahan KPK

×

Dedi Mulyadi Tunjuk Asep Surya Atmaja Jadi Plt Bupati Bekasi Usai Ade Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Asep Surya Atmaja (kanan) ditunjuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gantikan Ade Kuswara Kunang (kiri) sebagai Plt Bupati Bekasi usai Ade Kuswara ditahan KPK, Sabtu (20/12/2025).
Asep Surya Atmaja (kanan) ditunjuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gantikan Ade Kuswara Kunang (kiri) sebagai Plt Bupati Bekasi usai Ade Kuswara ditahan KPK, Sabtu (20/12/2025).

Suarapena.com, BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjuk Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penunjukan dilakukan menyusul penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Asep Surya Atmaja tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan pada Sabtu (20/12/2025). Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Dalam surat perintah itu, Dedi menegaskan bahwa Wakil Bupati Bekasi diberi mandat untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati guna menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait:  Buntut OTT Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Ketua DPRD

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Penunjukan Plt Bupati Bekasi juga merujuk pada Formulir Berita Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6818/OTDA dan Formulir Berita Gubernur Jawa Barat Nomor 38/AR.01/PEMOTDA, yang keduanya tertanggal 20 Desember 2025.

Surat perintah itu turut mengatur ketentuan apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi tersebut, jabatan kepala daerah akan diisi oleh wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD dan pengesahan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Berita Terkait:  OTT KPK Guncang Pemkab Bekasi, Ruang Kerja Bupati Disegel

Surat perintah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Dengan penunjukan Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap roda pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca