SUARAPENA.COM – Peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 133 kilogram yang diduga dikendalikan dari dalam salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Bogor, berhasil terungkap pihak kepolisian setempat, Senin (19/06/17).
Terungkapnya peredaran barang haram tersebut berawal dari penangkapan seorang bandar yang berada di dalam Lapas.
“Dari penangkapan bandar yang ada di dalam Lapas itu kami kembangkan kembali dengan menangkap dua orang pengedar lainnya berinisial IHM serta BTY di daerah Cigombong dan Cileungsi, dan kami berhasil menyita sekitar 133 kilogram ganja kering,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Andy M. Dicky, kepada Suarapena.com.
Selain itu, kata Diky, aparat kepolisian juga menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,4 gram dan juga satu butir ekstasi.
“Dari sebatu kisaran harga di pasaran sekitar Rp3 jutaan, dan kalau sudah diracik untungnya bisa dua kali lipat dari pasaran Rp2 juta per gram untuk sabu,” beber Andy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 114, pasal 111, serta pasal 112 KUHP tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun. (cek)