Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Panja Revisi UU Penyiaran Klaim Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, Terbuka Terima Masukan

×

Panja Revisi UU Penyiaran Klaim Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, Terbuka Terima Masukan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR RI dan Anggota Panja RUU Penyiaran Nurul Arifin

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya terus-menerus untuk memperbaharui regulasi yang mengatur dunia penyiaran, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran tidak akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Anggota Komisi I dan juga Anggota Panitia Kerja (Panja), Nurul Arifin, menampik adanya niat untuk membungkam pers melalui rancangan undang-undang ini.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kebebasan pers dan tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” ujar Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Berita Terkait:  Tangkal Serangan Hacker, Anggaran BSSN Disetujui Rp624 Miliar

Komisi I DPR RI terbuka terhadap masukan dari berbagai kalangan masyarakat mengenai RUU Penyiaran. Mengingat RUU ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, dan beberapa pasal yang mendapat kritik belum final, perubahan masih sangat mungkin terjadi.

Berita Terkait:  Presiden Usulkan Calon Tunggal Panglima TNI ke DPR, Siapakah Pengganti Yudo Margono?

“RUU yang beredar saat ini bukanlah produk akhir. Kami masih membuka peluang besar untuk revisi norma dalam RUU Penyiaran,” imbuh politisi Fraksi Golkar tersebut.

RUU Penyiaran mengatur beberapa aspek penting, termasuk pengaturan penyiaran dengan teknologi digital, pengelolaan platform digital penyiaran, perluasan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta transisi dari penyiaran analog ke digital.

Berita Terkait:  Tidak Mau Terburu-buru, DPR Bahas RUU Kelautan dengan Serius dan Hati-hati

Revisi ini merupakan perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Meskipun pembahasan telah dimulai sejak tahun 2012, kemajuan teknologi saat ini menuntut penguatan regulasi, terutama terkait layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

“Revisi ini substansial dan sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi penyiaran digital,” tutup Nurul Arifin. (r5/gal/rdn)