Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Adanya UU Pesantren jadi Bukti Negara Hadir Untuk Santri

×

Adanya UU Pesantren jadi Bukti Negara Hadir Untuk Santri

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily pastikan negara hadir melalui UU Pesantren
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily pastikan negara hadir melalui UU Pesantren

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memastikan negara memberi pengakuan khusus bagi kaum santri.

Salah satu bukti konkretnya adalah dengan hadirnya Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan serta peradaban besar Indonesia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Ace menilai Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia.

Pasalnya, pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan itu.

Berita Terkait:  Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan 20.000 Jemaah, Komisi VIII Akan Segera Bentuk Panja Haji 2024

“Selain hal tadi, ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi yakni dakwah, tasamuh dan cinta NKRI.

Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya,” ujar Ace dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Pesantren sebagaimana pesan UU, harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air.

Termasuk menyediakan SDM pemberdayaan masyarakat pesantren yang kompeten agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat.

Berita Terkait:  Stop Putar Ulang Masalah Haji, DPR Genjot Revisi Dua UU

Melalui UU pesantren juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.

Semua itu dikatakan Ace, akan ditunjang dengan adanya dana abadi pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.

“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren, negara telah memberikan dukungan antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2023 sebesar Rp70,4 Triliun,” ungkapnya. (rnm/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca