Suarapena.com, BEKASI – Polemik sengketa lahan Pasar Semi Induk Pondokgede kembali memanas. Kali ini, ahli waris Hadi Surya bin Hamid Adah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah. Dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (9/10/2025), mereka menuntut kepastian penyerahan lahan seluas 4.500 meter persegi yang telah dimenangkan sejak April lalu.
Agustin, juru bicara ahli waris, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya meminta satu hal, kembalikan lahan yang secara hukum sudah sah milik mereka. Namun, hingga kini, Pemkot Bekasi belum juga memenuhi kewajiban. Ironisnya, bangunan pasar masih berdiri megah di atas tanah sengketa, hasil kerja sama antara Pemkot dan PT Kerta Mukti Persada sejak 2020.
“Kami tidak menuntut pengrusakan aset. Kami hanya minta lahan dikembalikan sesuai keputusan pengadilan atau dibayar ganti rugi agar legal menjadi milik negara,” tegas Agustin.
Tak hanya kecewa, Agustin pun menyayangkan sikap Pemkot yang dinilai tidak menghormati rakyat kecil. Ahli waris bahkan hanya diberi waktu dua menit saat bertemu langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Surat balasan dari Wali Kota Bekasi juga dinilai kontradiktif. Di satu sisi menyatakan kesiapan menyerahkan lahan, tapi di sisi lain justru mengaitkan penyerahan dengan proses penganggaran yang belum pasti.
“Kalau memang mau menyerahkan, tentukan waktunya. Jangan lempar ke anggaran DPRD seolah-olah tidak bisa dijalankan,” tambah Agustin.
Akibat keterlambatan ini, denda kepada tergugat terus membengkak hingga mencapai Rp1,65 miliar, dengan nominal harian sebesar Rp5 juta. Sementara dari total luas lahan HPL milik Pemkot Bekasi yang mencapai 5.779 meter persegi, hanya 4.500 meter yang disengketakan. Sisanya, tidak masuk dalam perkara.
“Jangan disatukan semua dalam satu kebijakan. Kami ingin penyelesaian yang adil dan damai, bukan konflik yang terus berlarut,” tegasnya.
Agustin juga memperingatkan, jika tak ada solusi konkret, pihaknya siap membawa perkara ini ke Pengadilan Niaga dan memperluas tuntutan hukum, tak hanya ke Pemkot tetapi juga ke mitranya, PT Kerta Mukti Persada.
Menanggapi polemik ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Tuntutan ahli waris sesuai dengan putusan PK. Pemkot wajib menyerahkan lahan atau membayar ganti rugi,” ujarnya.
Namun, Evi mengaku adanya kendala teknis karena lahan sengketa sudah berdiri bangunan pasar yang terikat kerja sama.
“Penyelesaian harus dilakukan bertahap. Harus ada solusi bagi semua pihak—baik ahli waris maupun mitra swasta,” imbuhnya. (sp/pr)










