Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, Kurir Ditangkap

×

Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
10 Kg ganja dari Padang ke Sidoarjo digagalkan Bareskrim, kurir dibayar Rp 300 ribu per kilogram ditangkap.
10 Kg ganja dari Padang ke Sidoarjo digagalkan Bareskrim, kurir dibayar Rp 300 ribu per kilogram ditangkap.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengiriman 10 kilogram ganja kering dari Padang, Sumatera Barat, ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang penerima paket Muhammad Abdul Hafidh saat mengambil kiriman yang diduga berisi narkoba tersebut di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 8 Juni 2026.

Polisi mendapat laporan mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan diduga berisi narkoba jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melacak keberadaan paket.

Petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tiba di alamat tujuan di Sidoarjo.

Berita Terkait:  17 Kasus Penyelewengan BBM Dibongkar Polisi, 67 Tersangka Ditangkap, dari Pengelola SPBU Hingga Manajer

Saat paket diterima oleh Hafidh, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram.

Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Hafidh mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi ganja.

Ia juga menyebut paket tersebut merupakan milik dua rekannya, yakni Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 300.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diterima.

“Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kilogram ganja yang diterima,” ujar Eko.

Berita Terkait:  Bongkar Jaringan Obat Aborsi Ilegal, Bareskrim Tangkap Lima Orang di Bogor–Depok

Polisi juga menemukan fakta bahwa Hafidh diduga pernah terlibat dalam pengambilan paket serupa pada Maret 2026 dengan imbalan sebesar Rp 600.000.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta menyusun daftar pencarian orang (DPO) untuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Eko menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai salah satu modus pengiriman barang haram ke berbagai daerah.

Karena itu, Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang memanfaatkan layanan pengiriman barang.

“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,” kata Eko. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca