Suarapena.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Kehadiran layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis melalui telepon seluler.
SIM digital menjadi salah satu bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan Polri. Dengan layanan tersebut, pengendara tidak perlu khawatir apabila lupa membawa SIM fisik saat berkendara karena data SIM dapat ditunjukkan melalui aplikasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan SIM digital harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di App Store maupun Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi akun dan menghubungkan data SIM yang dimiliki ke dalam aplikasi tersebut.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” kata Wibowo, Senin (15/6/2026).
Menurut dia, proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui sistem data Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan pada akun pengguna.
Wibowo menjelaskan, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Dengan demikian, pemilik SIM A dan SIM C, misalnya, dapat mengakses seluruh dokumen tersebut melalui satu aplikasi.
Fitur tersebut dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki beberapa kategori izin mengemudi.
Selain itu, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi berbagai kendala yang selama ini kerap dialami pengendara, seperti kehilangan kartu SIM atau lupa membawanya saat bepergian.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” ujar Wibowo.
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM digital memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan saat pemeriksaan kendaraan di jalan. Petugas dapat memverifikasi keaslian dokumen secara langsung melalui sistem yang terintegrasi dalam aplikasi.
Dengan hadirnya layanan tersebut, Polri berharap masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap dokumen berkendara sekaligus mendukung percepatan digitalisasi layanan publik di Indonesia. (sp/hp)










