Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Akhirnya Terwujud! Perlintasan KA Ilegal di Kranji Ditutup, Keselamatan Jadi Prioritas

×

Akhirnya Terwujud! Perlintasan KA Ilegal di Kranji Ditutup, Keselamatan Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Proses penutupan perlintasan kereta ilegal di Kranji, Bekasi.
Proses penutupan perlintasan kereta ilegal di Kranji, Bekasi.

Suarapena.com, BEKASI – Setelah sekian lama menjadi ancaman bagi warga, penutupan jalan perlintasan kereta api ilegal di kawasan Kranji, Bekasi Barat akhirnya resmi direalisasikan hari ini. Langkah ini adalah hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan DPRD Kota Bekasi, Kelurahan Kranji, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop Stasiun Kranji.

Yenny Kristianti, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi yang aktif memperjuangkan keselamatan warga, menyambut gembira penutupan perlintasan tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Alhamdulillah, rekomendasi kami akhirnya terwujud. Ini adalah langkah penting demi keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional kereta api,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Berita Terkait:  Anggaran Renovasi Ruang Paripurna DPRD Bekasi Jadi Sorotan

Penutupan ini merupakan tindak lanjut langsung dari reses Yenny di RW 03 Kranji pada April lalu, di mana warga menyuarakan kekhawatiran atas risiko kecelakaan dan gangguan pada perjalanan kereta akibat perlintasan ilegal. Merespon aspirasi tersebut, Yenny berkoordinasi intens dengan pihak KAI dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pemasangan pagar pengaman.

Sekretaris Kelurahan Kranji, Chepi Chandra, menambahkan bahwa pihaknya mendapat laporan mendadak terkait pengerjaan penutupan ini. “Dua hari setelah surat permohonan dari kecamatan, pihak KAI langsung melakukan penutupan. Ini bukti kerja cepat demi keselamatan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris Independen PT KAI, Endang Tirtana, menegaskan bahwa meskipun keselamatan di perlintasan jalan bukan tanggung jawab KAI secara langsung, pihaknya mendukung upaya Pemkot Bekasi yang mengambil langkah konkret demi keamanan masyarakat.

Berita Terkait:  Ketua Komisi III DPRD Bekasi Minta Dua Persoalan Ini Segera Diselesaikan

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, Pemerintah Kota wajib memastikan keselamatan di kawasan padat seperti Kranji,” jelas Endang.

Dengan sudah ditutupnya perlintasan ilegal ini, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalisir dan kelancaran operasional kereta semakin terjaga. Inisiatif ini juga dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara wakil rakyat, pemerintah daerah, dan BUMN demi keselamatan dan kenyamanan warga Bekasi. (r5/pkt)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca