Suarapena.com, DEPOK – Aliansi Mahasiswa Se-Kota Depok (AMD), pada Kamis (15/2/2024) melaporkan calon anggota legislatif dari Partai Golkar dapil 6 Jawa Barat, Ranny Fahd A Rafiq, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan money politic yang ia lakukan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya pemilihan yang didasarkan pada uang yang diduga terjadi di RW 06 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, menjelang pemilu legislatif pada 14 Februari 2024.
AMD menilai bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523, yang secara jelas melarang adanya money politic dalam kampanye pemilu.
“Kami, Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok, sebagai pihak yang berkomitmen pada demokrasi yang bersih, telah resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Bawaslu Kota Depok mengenai dugaan money politik yang dilakukan oleh calon anggota legislatif dapil 6 Jawa Barat, Ranny Fahd A Rafiq, di RW 06 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.”
“Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk menjamin integritas dan keadilan dalam proses demokrasi,” kata Presidium AMD Awaludin Bahta, Jumat (16/2/2024).
AMD mendesak Bawaslu Kota Depok untuk secepatnya melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan pengaduan ini dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan kewenangannya dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu. AMD juga menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap jenis pelanggaran pemilu yang mereka saksikan.
AMD akan secara konsisten mengawal pemilu agar tetap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, dan akan terus memberitahukan Bawaslu Kota Depok jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. (sng)
Ikuti update berita kami di Google News