Suarapena.com, BEKASI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi menyoroti kinerja KPU Kota Bekasi terkait kekurangan surat suara yang mencapai ribuan lembar di beberapa RW di beberapa Kecamatan di Kota Bekasi dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua RW 036 di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kismo, bahwa di 6 TPS di wilayahnya tidak ada surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat sebanyak 600 lembar.
“Tiap TPS itu kurang 100 lembar surat suara, jadi total 6 TPS yang kekurangan surat suara DPRD Provinsi itu ada 600 lembar surat suara,” katanya, pada Rabu (14/2/2024).
Bukan hanya di Rawalumbu, masalah yang sama juga terjadi di beberapa TPS di Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya pada Rabu (14/02/2024).
Petugas TPS A. Zaki menyebutkan bahwa ada kekurangan 1.400 lembar kertas suara untuk pemilihan Anggota DPRD Jawa Barat (Warna Biru) dengan rincian sebagai berikut:
RW 024:
– TPS 155 kurang 100
– TPS 156 kurang 100
– TPS 157 kurang 100
– TPS 158 kurang 100
RW 029:
– TPS 178 kurang 100
– TPS 179 kurang 100
– TPS 180 kurang 100
– TPS 181 kurang 100
– TPS 182 kurang 100
– TPS 183 kurang 100
– TPS 184 kurang 100
– TPS 185 kurang 100
– TPS 186 kurang 100
RW 031:
– TPS 191 kurang 100
Update:
Kekurangan surat suara DPRD PROVINSI (Warna Biru) Kel. Mustikajaya sebagai berikut:
RW 029:
1. TPS 178 kurang 100
2. TPS 179 kurang 100
3. TPS 180 kurang 100
4. TPS 181 kurang 100
5. TPS 182 kurang 100
6. TPS 183 kurang 100
7. TPS 184 kurang 100
8. TPS 185 kurang 100
9. TPS 186 kurang 100
RW 024:
10. Tps 155 kurang 100
11. Tps 156 kurang 100
12. Tps 157 kurang 100
13. Tps 158 kurang 100
RW 031:
14. TPS 189 kurang 100
15. TPS 191 kurang 100
16. TPS 192 kurang 100
RW 033:
17. TPS 200 kurang 100
18. TPS 201 kurang 100
Jumlah: 1.800 kertas suara
Menanggapi hal ini, Koordinator Bidang Pengamanan dan Saksi DPD PKS Kota Bekasi untuk Kecamatan Mustikajaya Chairul Amin mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan data yang ada.
“Mengenai kejadian ini semua saksi dari semua partai tidak mau menandatangani form C1 dan memasukkan kekurangan surat suara ke berita acara form C7,” jelasnya.
“Kami mengharapkan agar masyarakat yang belum bisa mencoblos 1.800 surat suara ini bisa difasilitasi oleh KPU dan bisa mencoblos dan memberikan suaranya kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bekasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Bekasi Heri Koswara menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini, “Pemilu ini sudah disiapkan sejak lama, apalagi di Kota Bekasi, saya merasa heran sekali, kalau kekurangan hanya sekitar 5-10 surat suara hal ini masih bisa ditolerir dan bisa diambil pengganti dari TPS lain yang ada sisa atau dengan cara lain yang memang sudah sesuai dengan aturan.”.
“Dengan adanya hal ini, tentu masyarakat sangat dirugikan karena tidak bisa memberikan suaranya kepada caleg yang sudah dipilih,” ucapnya.
Heri Koswara juga mendesak agar pemilihan terkait surat suara yang berjumlah 1.800 ini harus difasilitasi lagi.
“Jangan sampai tidak dilaksanakan, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bekasi bahwa KPU Kota Bekasi ini dipertanyakan profesionalitasnya. Kita tunggu hal itu, karena ini berkaitan dengan ranah hukum,” tutupnya. (sng)
Ikuti update berita kami di Google News