Suarapena.com, BEKASI – Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES Mitra Karya Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa (2/11/2023). Mereka menuntut agar Pemkot Bekasi segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di Kota Bekasi.
Menurut Koordinator Lapangan Aksi, Alfarizi, Perwal Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018 yang mengatur tentang upaya pemberdayaan penyandang disabilitas belum berjalan maksimal. Salah satu poin dalam Perwal tersebut adalah memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Namun sampai saat ini, kami belum melihat adanya sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kepada penyandang disabilitas maupun BUMD dan perusahaan swasta untuk merekrut tenaga kerja disabilitas,” kata Alfarizi.
Alfarizi menambahkan, pemberdayaan penyandang disabilitas juga harus dilakukan melalui pelatihan keahlian bekerja yang sesuai dengan potensi dan minat mereka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pemberdayaan sosial merupakan salah satu cara untuk menjamin kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
“Kami mendesak Penjabat Wali Kota Bekasi yang saat ini menjadi pimpinan tertinggi agar secepatnya mengambil alih Unit Layanan Disabilitas agar hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bekasi dapat terpenuhi secara menyeluruh,” ujarnya.
Aksi mahasiswa STIES Mitra Karya ini mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat yang peduli terhadap isu disabilitas. Mereka menilai bahwa Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 58 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas hanya menjadi simbol pencitraan Pemkot Bekasi sebagai kota inklusif. Padahal, kenyataannya Pemkot Bekasi belum menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kelompok disabilitas.
Salah satu masalah yang sering menjadi polemik adalah kurangnya fasilitas dan bantuan serta perhatian terhadap pengembangan potensi penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dari cara Dinas Sosial (Dinsos) dan Disnaker Kota Bekasi saling melepas tanggung jawab dalam menerapkan kebijakan yang ada terkait hak-hak penyandang disabilitas yang tertuang dalam Perwal Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018. (sng)