Suarapena.com, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, serta pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024.
Permohonan ini diajukan secara daring pada Rabu malam, Andika-Hendi mengajukan pada pukul 22.13 WIB, sedangkan Risma-Gus Hans pada pukul 22.34 WIB.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa permohonan gugatan untuk kedua provinsi tersebut berfokus pada dugaan ketidaksesuaian penghitungan suara dan dugaan adanya kecurangan masif dalam Pilkada alias TSM.
Ronny menyebut adanya selisih jumlah surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur, yang menurutnya perlu diperjelas lebih lanjut dalam sidang MK.
“Kami menemukan ketidakwajaran surat suara tidak terpakai di Jawa Timur. Perbedaan signifikan antara jumlah surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan selisih sekitar 600 ribu suara di tingkat kabupaten/kota dan 1,2 juta suara di tingkat provinsi, kami melihat apa yang terjadi merupakan TSM,” ungkap Ronny di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.
Untuk di Jawa Tengah, Ronny mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pengerahan kepala desa.
Ia menyatakan tindakan seperti panggilan polisi, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa akan dibuktikan di persidangan MK.
Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 secara umum dianggap tidak berjalan dengan baik dan MK dianggap sebagai benteng terakhir dalam menjaga demokrasi.
“Masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah berhak mendapatkan proses demokrasi sesuai dengan yang dicita-citakan, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan bagi rakyat,” tegas Ronny, seraya berharap MK akan menindaklanjuti gugatan ini dan membatalkan hasil Pilkada di kedua provinsi tersebut, demi menciptakan proses demokrasi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip pascareformasi.
Hingga Kamis pagi, 12 Desember 2024, tercatat ada 275 permohonan PHP yang masuk ke MK. Dari jumlah tersebut, 132 permohonan diajukan secara daring, sementara 143 permohonan lainnya diajukan secara langsung di Gedung MK.
Adapun rinciannya ialah 15 permohonan PHP Gubernur, 213 permohonan PHP Bupati, dan 47 permohonan PHP Wali Kota. (r5/bo)










