Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Andika-Hendi dan Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK, Ungkap Dugaan Kecurangan

×

Andika-Hendi dan Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK, Ungkap Dugaan Kecurangan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, yang juga kuasa hukum pemohon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

Suarapena.com, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, serta pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024.

Permohonan ini diajukan secara daring pada Rabu malam, Andika-Hendi mengajukan pada pukul 22.13 WIB, sedangkan Risma-Gus Hans pada pukul 22.34 WIB.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa permohonan gugatan untuk kedua provinsi tersebut berfokus pada dugaan ketidaksesuaian penghitungan suara dan dugaan adanya kecurangan masif dalam Pilkada alias TSM.

Ronny menyebut adanya selisih jumlah surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur, yang menurutnya perlu diperjelas lebih lanjut dalam sidang MK.

Berita Terkait:  Gugatan Ditolak, MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

“Kami menemukan ketidakwajaran surat suara tidak terpakai di Jawa Timur. Perbedaan signifikan antara jumlah surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan selisih sekitar 600 ribu suara di tingkat kabupaten/kota dan 1,2 juta suara di tingkat provinsi, kami melihat apa yang terjadi merupakan TSM,” ungkap Ronny di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

Untuk di Jawa Tengah, Ronny mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pengerahan kepala desa.

Ia menyatakan tindakan seperti panggilan polisi, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa akan dibuktikan di persidangan MK.

Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 secara umum dianggap tidak berjalan dengan baik dan MK dianggap sebagai benteng terakhir dalam menjaga demokrasi.

Berita Terkait:  Silaturahim Tak Putus, Kekompakan Relawan Heri-Sholihin Jalan Terus

“Masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah berhak mendapatkan proses demokrasi sesuai dengan yang dicita-citakan, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan bagi rakyat,” tegas Ronny, seraya berharap MK akan menindaklanjuti gugatan ini dan membatalkan hasil Pilkada di kedua provinsi tersebut, demi menciptakan proses demokrasi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip pascareformasi.

Hingga Kamis pagi, 12 Desember 2024, tercatat ada 275 permohonan PHP yang masuk ke MK. Dari jumlah tersebut, 132 permohonan diajukan secara daring, sementara 143 permohonan lainnya diajukan secara langsung di Gedung MK.

Adapun rinciannya ialah 15 permohonan PHP Gubernur, 213 permohonan PHP Bupati, dan 47 permohonan PHP Wali Kota. (r5/bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca