Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Anggota DPR Tak Lagi dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Bulanan

×

Anggota DPR Tak Lagi dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Bulanan

Sebarkan artikel ini
Rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR RI.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan bulanan dengan besaran yang masih dalam tahap penentuan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi pada 24 September, disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan. DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Indra menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset-aset tersebut.

Berita Terkait:  Besaran Tunjangan Rumah Dinas DPR Masih dalam Kajian, Realistis dan Sesuai Pasar

Menurutnya, rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai hunian.

“Di samping sebagian besar kondisinya cukup parah, ada juga anggota dewan yang memelihara dengan anggaran sendiri sehingga kondisinya masih cukup baik. Namun, secara ekonomis, mempertahankan rumah dinas tersebut memerlukan biaya besar karena usianya,” jelas Indra.

Setelah rumah tersebut nantinya dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan aset di dalam rumah dinas sesuai mekanisme yang ada.

“Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu, walaupun sudah lama, semua aset di dalamnya masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan akan dikembalikan semua,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Besaran Tunjangan Rumah Dinas DPR Masih dalam Kajian, Realistis dan Sesuai Pasar

Sebagaimana diketahui, keputusan ini telah tertuang secara resmi dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024. “Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian isi surat tersebut. (r5/we/rdn)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca