Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan, Dasco: Hanya Sampai Oktober 2025

×

Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan, Dasco: Hanya Sampai Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal tunjangan rumah Rp50 juta perbulan. Ia menyebut tunjangan ini hanya sampai bulan Oktober 2025 saja.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal tunjangan rumah Rp50 juta perbulan. Ia menyebut tunjangan ini hanya sampai bulan Oktober 2025 saja.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat suara meluruskan polemik yang tengah hangat di masyarakat soal tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024–2029. Dalam penjelasannya, Dasco menegaskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima para anggota DPR sejak Oktober 2024 bukanlah uang tunai rutin bulanan, melainkan bagian dari skema pembayaran kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan mereka.

“Sejak Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu, kami berikan dana kontrak rumah yang memang diperlukan untuk tempat tinggal,” jelas Dasco dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dasco mengatakan, dana tersebut tidak dibayarkan sekaligus, melainkan dicicil selama satu tahun dengan nominal Rp50 juta per bulan, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana ini merupakan kompensasi pengganti fasilitas rumah dinas dan mencakup kontrak rumah selama lima tahun penuh, dari 2024 sampai 2029.

Berita Terkait:  Waka DPR Angkat Suara Soal Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan

“Kami ingin tegaskan kembali, setelah Oktober 2025, tunjangan ini tidak akan diberikan lagi. Jadi jika melihat daftar tunjangan pada November 2025, angka Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” ujar Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Berita Terkait:  Seluruh Fraksi Siap Evaluasi dan Hentikan Tunjangan Anggota DPR

Dasco juga menyoroti bahwa ketidakjelasan informasi sebelumnya telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Namun, skema ini sudah melalui proses panjang, mulai dari usulan Sekretariat Jenderal DPR hingga mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan berdasarkan biaya sewa rumah di Jakarta selama lima tahun.

“Jadi sekali lagi, ini bukan tunjangan rutin bulanan, melainkan tunjangan untuk membayar sewa rumah selama lima tahun yang dicicil selama satu tahun. Harap masyarakat dapat memahami ini dengan benar,” pungkasnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca