Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat suara meluruskan polemik yang tengah hangat di masyarakat soal tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024–2029. Dalam penjelasannya, Dasco menegaskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima para anggota DPR sejak Oktober 2024 bukanlah uang tunai rutin bulanan, melainkan bagian dari skema pembayaran kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan mereka.
“Sejak Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu, kami berikan dana kontrak rumah yang memang diperlukan untuk tempat tinggal,” jelas Dasco dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Dasco mengatakan, dana tersebut tidak dibayarkan sekaligus, melainkan dicicil selama satu tahun dengan nominal Rp50 juta per bulan, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana ini merupakan kompensasi pengganti fasilitas rumah dinas dan mencakup kontrak rumah selama lima tahun penuh, dari 2024 sampai 2029.
“Kami ingin tegaskan kembali, setelah Oktober 2025, tunjangan ini tidak akan diberikan lagi. Jadi jika melihat daftar tunjangan pada November 2025, angka Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” ujar Politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Dasco juga menyoroti bahwa ketidakjelasan informasi sebelumnya telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Namun, skema ini sudah melalui proses panjang, mulai dari usulan Sekretariat Jenderal DPR hingga mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan berdasarkan biaya sewa rumah di Jakarta selama lima tahun.
“Jadi sekali lagi, ini bukan tunjangan rutin bulanan, melainkan tunjangan untuk membayar sewa rumah selama lima tahun yang dicicil selama satu tahun. Harap masyarakat dapat memahami ini dengan benar,” pungkasnya. (r5/rdn)










