Sekda menjelaskan, dalam menjalankan peraturan ini, pemerintah perlu menyusun standarisasi operasional Prosedur sebagai acuan kinerja secara terukur dan terencana.
“Tujuan kita hanya ingin Safety saja. Kita hanya ingin siapa-siapa tamu yang datang, identitasnya jelas dan tujuannya jelas. Siapa yang dituju dan keperluannya apa,” papar Sekda Ambo Tuo, Rabu (10/1/2018).
Menurutnya, selain faktor kenyamanan dan keamanan dalam bekerja, pemerintah daerah tidak ingin ada tuduhan bahwa masyarakat ada mengklasifikasi tentang kedatangan tamu.
Meski demikian, Sekda juga membantah tuduhan pemerintah daerah yang membatasi tentang kedatangan tamu.