SUARAPENA.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak ingin kecolongan hal-hal buruk yang bisa saja menimpa oleh pejabat-pejabat ataupun ASN yang bekerja di lingkup sekretariat daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Secara resmi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati Bupati Tanjung Jabung Barat No 75 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Tamu di Lingkup Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ambo Tuo mengatakan Penerbitan Perbup tersebut dalam rangka tertib pelayanan Tamu di Lingkungan Kantor Bupati.
Selain itu, hal ini juga diganakan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan para pegawai.










