Suarapena.com, BEKASI – Salah satu tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi menyematkan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam flyer data hasil perhitungan suara Pilkada Kota Bekasi. Padahal, sampai saat ini belum ada rilis resmi dari KPU Kota Bekasi terkait perhitungan suara dari setiap TPS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengaku menyayangkan pihak-pihak tertentu yang menyematkan simbol KPU dalam hasil quick count.
“Menyayangkan kepada pihak-pihak yang menggunakan simbol lembaga KPU digunakan pada flayer yang mencantum hasil quick count secara mandiri. Sebaiknya jangan gunakan logo atau simbol KPU,” tegasnya, pada Jumat (29/11/2024).
Ali menjelaskan, sampai saat ini KPU belum melakukan publikasi kepada masyarakat terkait hasil perhitungan suara Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Karena KPU Kota Bekasi baru akan melakukan penetapan perolehan hasil setelah proses rekapitulasi secara manual berjenjang di tingkat PPK hingga KPU Kota Bekasi selesai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, di sejumlah media sosial beredar flyer hasil perhitungan suara cepat dari salah satu Paslon di Pilkada Kota Bekasi 2024. Pada flyer tersebut mencantumkan logo KPU meski KPU belum melakukan publikasi perhitungan suara. (sng)