Suarapena.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyempurnakan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebelum diterapkan dalam Pilkada 2024.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (31/10/2024) yang melibatkan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya peninjauan kembali Sirekap.
“Kami meminta agar Sirekap diperbaiki dan disepakati dalam rapat mendatang,” ujar Rifqi.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf. Ia menyebut Sirekap perlu direview agar data yang dihasilkan dapat diamankan dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa memang penggunaan Sirekap pada pemilu sebelumnya belum mencapai kesempurnaan.
Afif juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan mekanisme baru untuk Sirekap, meskipun pembahasan lebih mendalam akan dilakukan dalam rapat terpisah.
“Dari masukan yang kami terima, kami akan terus mematangkan Sirekap sebelum Pilkada 2024,” ucap dia.
Dengan adanya upaya ini diharapkan dapat menghasilkan proses pemilu yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia. (r5/at)