Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah awal mencegah praktik judi online. Upaya tersebut dilakukan menyusul munculnya data yang menempatkan Kota Bandung sebagai salah satu daerah dengan tingkat aktivitas judi online yang tinggi pada 2025.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengawasan terhadap ASN menjadi prioritas karena judi online kerap memicu persoalan lain, salah satunya keterlibatan dalam pinjaman online ilegal.
“Yang pasti sekarang kami akan memastikan dulu bahwa di ASN tidak ada yang terjebak judi online. Karena setiap kali seseorang terjebak judi online, biasanya akan terjebak juga pada pinjaman online ilegal. Itu yang harus kita cegah,” kata Farhan di Bandung, Rabu (8/7/2026).
Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan memperkuat program literasi digital dan literasi keuangan di lingkungan ASN. Menurut dia, kedua program tersebut menjadi fondasi sebelum edukasi diperluas kepada masyarakat.
“Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran,” ujarnya.
Selain memperkuat edukasi, Pemkot Bandung juga akan meningkatkan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi adanya kelompok simpan pinjam informal yang mulai bertransformasi menjadi koperasi.
Menurut Farhan, pemanfaatan koperasi di Kota Bandung sebenarnya sudah cukup tinggi. Namun, pemerintah ingin memastikan seluruh koperasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
“Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah,” katanya.
Terkait ASN yang terbukti terlibat judi online, Farhan menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. ASN yang melakukan pelanggaran ringan akan menjalani mekanisme pembinaan dan teguran. Namun, apabila terbukti mengorganisasi atau mengembangkan praktik perjudian, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan.
“Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Farhan.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan maupun informasi mengenai ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang terlibat judi online. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan.
“Informasi sampai hari ini belum ada. Tapi pengawasan terus dilakukan. Kalau sampai ada indikasi, tentu akan langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Farhan menilai judi online telah menjadi persoalan serius karena tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan ketergantungan yang tinggi.
“Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya. Karena itu pencegahan harus dilakukan bersama-sama melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan,” tutur Farhan. (sp/rob)










