Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah, Total Kerugian Korban Rp 116,7 Miliar

×

Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah, Total Kerugian Korban Rp 116,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
32 orang ditetapkan tersangka oleh Satgas Haji Polri dalam kasus penipuan Haji dan Umrah, dalam catatannya total kerugian korban tembus Rp 116,7 miliar.
32 orang ditetapkan tersangka oleh Satgas Haji Polri dalam kasus penipuan Haji dan Umrah, dalam catatannya total kerugian korban tembus Rp 116,7 miliar.

Suarapena.com, JAKARTA – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026.

Kasus-kasus tersebut menyebabkan kerugian bagi ribuan masyarakat dengan total nilai mencapai Rp 116,7 miliar. Adapun jumlah korban yang terdampak mencapai 3.550 orang.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui kerja sama antara jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah.

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni, Selasa (7/7/2026).

Menurut Irhamni, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah Polri telah menangani 64 perkara, yang terdiri dari 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).

Berita Terkait:  KTP Dipinjam, Perempuan Ini Jadi Korban Penipuan Modus Buka Rekening Bank

Perkara tersebut ditangani mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai wilayah.

Irhamni menjelaskan, proses hukum ditempuh sebagai langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban.

“Penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Dari seluruh perkara yang ditangani, total kerugian korban tercatat sebesar Rp 116.701.700.000.

Kasus dengan nilai kerugian terbesar ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang memproses empat laporan polisi dengan jumlah korban sekitar 3.000 orang.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang melibatkan 145 korban dengan total kerugian sekitar Rp 9,5 miliar.

Berita Terkait:  Selly Minta Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan Jemaah Jelang Puncak Haji

Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.

Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan haji dan umrah.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara dan tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya murah yang tidak wajar.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Irhamni. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca