Suarapena.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022.
Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 645.267.475.745 berdasarkan hasil audit investigatif.
Perkembangan penyidikan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, proyek yang menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) itu merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Proyek tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan.
Namun, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Yusuf.
Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Meski demikian, hasil pekerjaan tidak memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, yakni ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli di bidang EPCC.
Selain itu, penyidik juga menggeledah empat lokasi dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan dua tersangka pada 2 Juli 2026.
Keduanya adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
Menurut Yusuf, DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Ia juga diduga tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusuf menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol Gunawan mengatakan, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gunawan.
Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan, penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. (sp/hp)










