Suarapena.com, BEKASI – Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (4/10/2023). Mereka adalah bagian dari aliansi Gerakan Mahasiswa & Masyarakat (Geram) Kota Bekasi.
Aksi ini dipicu oleh penyebaran video viral yang menunjukkan dugaan keterlibatan beberapa oknum ASN Kota Bekasi dalam aktivitas politik praktis, sebuah tindakan yang dilarang oleh UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bung Bahry, koordinator lapangan aksi, dalam orasinya menegaskan bahwa video tersebut dapat merusak reputasi pemerintah Kota Bekasi.
“Kami berada di depan gedung BKPSDM sebagai respons atas penyebaran video yang menunjukkan beberapa oknum ASN Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis. Hal ini dilarang oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral,” katanya.
Mereka mendesak BKPSDM untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini sebagai instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Koordinator lapangan aksi tersebut juga menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan aksi dan melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian terkait dengan bukti yang ada.
“Kami juga meminta BKPSDM untuk tegas dalam membuat keputusan agar netralitas ASN dapat diterapkan dengan baik, dan agar para ASN memahami bahwa mereka harus tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Jika BKPSDM tidak dapat bertindak tegas, kami akan terus mengawal kasus ini ke Kementerian PANRB dengan bukti yang ada,” tegasnya. (sng)
Mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
- Mendesak Kepala BKPSDM Kota Bekasi untuk segera memanggil oknum ASN yang diduga tidak netral, karena bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 (Tentang Aparatur Sipil Negara).
- Mendesak Kepala BKPSDM Kota Bekasi untuk segera memberikan sanksi kepada oknum ASN jika dinilai benar melakukan pelanggaran berat tentang netralitas ASN.
- Mendesak Pj. Walikota Bekasi untuk mengevaluasi seluruh jajaran ASN di Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam politik praktis dan atau mendukung salah satu partai.
- Mendesak Pj. Walikota Bekasi untuk memanggil Kepala BKPSDM Kota Bekasi karena telah lalai dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Badan Kepegawaian.
- Mendesak Kepala BKPSDM untuk segera mundur dari jabatannya jika tidak mampu tegas dalam membuat keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










