Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Tegas! Dishub Bandung Langsung Tutup Dua Parkir Liar di Jalan Asia-Afrika

×

Tegas! Dishub Bandung Langsung Tutup Dua Parkir Liar di Jalan Asia-Afrika

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menutup dua tempat parkir liar yang berada di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, pada Rabu (4/10/2023).

Kedua tempat parkir tersebut merupakan lahan swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir dari pemerintah kota.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, penutupan dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan dan Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Selain itu, kedua tempat parkir liar tersebut juga mematok tarif yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat.

Berita Terkait:  Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Sini

“Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin,” ungkap Ricky.

Ia menambahkan, apabila para pengelola parkir tersebut masih bandel dan tetap beroperasi tanpa izin, Dishub akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan permanen.

Ia juga mengatakan, Pemkot Bandung akan terus menyisir tempat parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan melakukan penertiban.

Ricky mengimbau masyarakat untuk dapat mempergunakan lahan-lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal.

Berita Terkait:  Rhoma Irama Terlihat Lebih Muda, Guncang Kota Bandung Meriahkan Hari Jadi ke-213

“Silahkan masyarakat laporkan pada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan,” ujarnya.

Penutupan dua tempat parkir liar di Jalan Asia-Afrika ini dipicu oleh viralnya foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, di media sosial.

Tarif tersebut jauh lebih tinggi dari ketentuan maksimal Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor. (sp/rob)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca