Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Awas! ASN Jangan Bolos Pasca-Lebaran, Hukuman Siap Menanti Sesuai Aturan

×

Awas! ASN Jangan Bolos Pasca-Lebaran, Hukuman Siap Menanti Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dan memahami pelanggaran pemilu. (Foto/ilustrasi)
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dan memahami pelanggaran pemilu. (Foto/ilustrasi)

Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak absen bekerja usai libur Lebaran. Mereka diharapkan hadir tepat waktu pada hari pertama kerja, Selasa (8/4/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang mangkir. Pelanggaran akan dikenai hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Jadwal libur dan masuk kerja sudah jelas. Jika ada yang melanggar, sanksi akan diterapkan berdasarkan tingkat pelanggarannya,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (2/4/2025).

Tri menyatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akan melakukan verifikasi kehadiran ASN. Data ini nantinya menjadi acuan untuk mengidentifikasi pegawai yang tidak mematuhi aturan.

Berita Terkait:  Ribuan PNS Purna Tugas, Plh Wali Kota: Kesempatan Tingkatkan Kualitas Hidup

“BKPSDM akan mendata ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja. Ini menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Dia menambahkan, durasi libur Lebaran bagi ASN sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk terlambat kembali bekerja.

Berita Terkait:  Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di HUT Kota Bekasi ke-28, Tri Ajak Doakan Pahlawan

“Liburnya sudah lama, harusnya tidak ada alasan untuk telat masuk kerja,” pungkasnya.

Dengan demikian, Pemkot Bekasi ingin memastikan disiplin ASN tetap terjaga pasca-momen Lebaran. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca