Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Awas! ASN Jangan Bolos Pasca-Lebaran, Hukuman Siap Menanti Sesuai Aturan

×

Awas! ASN Jangan Bolos Pasca-Lebaran, Hukuman Siap Menanti Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dan memahami pelanggaran pemilu. (Foto/ilustrasi)
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dan memahami pelanggaran pemilu. (Foto/ilustrasi)

Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak absen bekerja usai libur Lebaran. Mereka diharapkan hadir tepat waktu pada hari pertama kerja, Selasa (8/4/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang mangkir. Pelanggaran akan dikenai hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Jadwal libur dan masuk kerja sudah jelas. Jika ada yang melanggar, sanksi akan diterapkan berdasarkan tingkat pelanggarannya,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (2/4/2025).

Berita Terkait:  Peringati Hari Ibu Ke-91 Ibu PKK TK.Jatisampurna Adakan Lomba Para Pengurus

Tri menyatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akan melakukan verifikasi kehadiran ASN. Data ini nantinya menjadi acuan untuk mengidentifikasi pegawai yang tidak mematuhi aturan.

“BKPSDM akan mendata ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja. Ini menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Berita Terkait:  Kejuaraan Pencak Silat Persinas Asad Dibuka, Gani Muhamad: Jaga Warisan Budaya Indonesia

Dia menambahkan, durasi libur Lebaran bagi ASN sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk terlambat kembali bekerja.

“Liburnya sudah lama, harusnya tidak ada alasan untuk telat masuk kerja,” pungkasnya.

Dengan demikian, Pemkot Bekasi ingin memastikan disiplin ASN tetap terjaga pasca-momen Lebaran. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca