Suarapena.com, KENDAL – Ketua Satgas Pangan Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo meminta para pedagang agar tak menimbun minyak goreng merek Minyakita. Terlebih, menjualnya dengan harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu dikemukakannya lantaran belum lama ini pihaknya mendapati salah seorang pedagang yang menimbun minyak goreng dengan merek Minyakita.
Pihaknya telah menemukan salah satu toko yang di dalamnya terdapat 19.000 liter atau 17.000 kilogram Miyakita. Toko tersebut juga menjual minyak goreng di atas HET, dengan harga Rp15.500 per liter. Padahal, seharusnya dijual dengan harga Rp14.000 per liter.
Oleh karena itu, ia meminta pemilik toko untuk segera mendistribusikannya kepada warga masyarakat dengan harga yang seharusnya.
“Ya, kita temukan itu. Kita juga sudah minta untuk pemilik mendistribusikan ke warga sesuai dengan HET. Jika pemilik barang tidak melaksakannya, akan diberi sanksi. Yaitu, dicabut izin usahanya,” ujar Kombes Pol Dwi Subagyo.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki. Ia meminta masyarakat untuk bersama-sama memantau penjualan minyak goreng Minyakita.
“Jika ada pedagang yang menjual diatas HET, maka segera laporkan,” pungkasnya. (Sp/Pr)










