Scroll untuk baca artikel
News

Mulai Besok Harga Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter

×

Mulai Besok Harga Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto/Net)
Ilustrasi (Foto/Net)

SUARAPENA.COM – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang akan dimulai pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai komitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terlebih, kali ini dilakukan untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Lufti juga mengatakan, dengan kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu dalam melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ujar Lutfi dalam keterangan persnya, Selasa (18/1/2022).

Berita Terkait:  Ganjar Pranowo Sambangi Mahasiswa Perantara yang Tak Mudik Natal

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dikatakan Lutfi, telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan ini, lanjut Lutfi, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

Pada prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah stabilkan harga minyak goreng.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Mendag Lutfi juga telah menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Berita Terkait:  Kadin Indonesia Apresiasi Program Vaksinasi Covid 19

Adapun perarurannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. (Bo/Hms)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca