Suarapena.com, BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengundang sejumlah pihak termasuk warga Perumahan Cibubur Residence RW18 yang sejak proses pembangunan proyek apartemen The MAJ di Kecamatan Jatisampurna sampai dengan sekarang belum mendapatkan hak kompensasinya atas dampak Lingkungan sejak 2021 silam.
Undangan DLH kota bekasi dalam surat undangan itu perihal penjelasan dalam proses Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Selain ditujukan untuk warga RW18 dengan PT. Amarta Gemilang Indo Topaz sebagai vendor proyek apartemen MAJ, juga mengundang Kepala Dinas Tata Ruang, Kadis Perhubungan, DBMSDA, Camat Jatisampurna, Lurah Jatisampurna, Lurah Jati karya, diruang Rapat Bidang TPLKLH lantai 2 gedung teknis bersama.
Mediasi pada kemarin jumat (19/1) pun belum menemukan kata sepakat, tuntutan kompensasi dari warga di lingkungan RW18, Perumahan Cibubur Residence, Jatisampurna, Kota Bekasi, yang terdampak proyek pembangunan Apartemen MAJ tersebut belum diakomodir oleh pihak managemen pengembang sejak 2021 silam.
“Rapat sekarang pun di kantor DLH kita juga menyampaikan aspirasi sama hal nya pada saat kita rapat di kantor kecamatan jumat (19/1) lalu,” ujar Purwadi selaku pengurus RT di Perum Cires, Kamis (25/1/2023) usai memenuhi undangan DLH kota bekasi.
Purwadi juga menjelaskan undangan yang dilayangkan oleh DLH kota bekasi terkait Amdal, namun dirinya bersama warga perum Cibubur Residence juga mempertanyakan terkait tuntutan aspirasinya di depan pihak General Manager (GM) pengembang apartemen MAJ disana yang sampai sekarang sejak 2021 belum direalisasi.
“Walau sudah berjalan proyek apartemen itu sepersen pun tuntutan kompensasi atau aspirasi warga perum Cires belum didapatkannya. Kita beri waktu sampai dengan tanggal 26 Januari ini,” cetusnya.