Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Bahas Amdal, DLH Undang Warga RW 18 Dengan Pengembang Apartemen The MAJ 

×

Bahas Amdal, DLH Undang Warga RW 18 Dengan Pengembang Apartemen The MAJ 

Sebarkan artikel ini
Purwadi, pengurus RT Perumahan Cibubur Residence

Suarapena.com, BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengundang sejumlah pihak termasuk warga Perumahan Cibubur Residence RW18 yang sejak proses pembangunan proyek apartemen The MAJ di Kecamatan Jatisampurna sampai dengan sekarang belum mendapatkan hak kompensasinya atas dampak Lingkungan sejak 2021 silam.

Undangan DLH kota bekasi dalam surat undangan itu perihal penjelasan dalam proses Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Selain ditujukan untuk warga RW18 dengan PT. Amarta Gemilang Indo Topaz sebagai vendor proyek apartemen MAJ, juga mengundang Kepala Dinas Tata Ruang, Kadis Perhubungan, DBMSDA, Camat Jatisampurna, Lurah Jatisampurna, Lurah Jati karya, diruang Rapat Bidang TPLKLH lantai 2 gedung teknis bersama.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Mediasi pada kemarin jumat (19/1) pun belum menemukan kata sepakat, tuntutan kompensasi dari warga di lingkungan RW18, Perumahan Cibubur Residence, Jatisampurna, Kota Bekasi, yang terdampak proyek pembangunan Apartemen MAJ tersebut belum diakomodir oleh pihak managemen pengembang sejak 2021 silam.

Berita Terkait:  DLH Kota Bekasi Pastikan Aliran Limbah Dari Dua Pabrik Bakso di Jatirangga Sudah Ditutup

“Rapat sekarang pun di kantor DLH kita juga menyampaikan aspirasi sama hal nya pada saat kita rapat di kantor kecamatan jumat (19/1) lalu,” ujar Purwadi selaku pengurus RT di Perum Cires, Kamis (25/1/2023) usai memenuhi undangan DLH kota bekasi.

Purwadi juga menjelaskan undangan yang dilayangkan oleh DLH kota bekasi terkait Amdal, namun dirinya bersama warga perum Cibubur Residence juga mempertanyakan terkait tuntutan aspirasinya di depan pihak General Manager (GM) pengembang apartemen MAJ disana yang sampai sekarang sejak 2021 belum direalisasi.

Berita Terkait:  Pembangunan Cluster Tak Berizin di Jatirangga Terkesan Dibiarkan

“Walau sudah berjalan proyek apartemen itu sepersen pun tuntutan kompensasi atau aspirasi warga perum Cires belum didapatkannya. Kita beri waktu sampai dengan tanggal 26 Januari ini,” cetusnya.