Suarapena.com, BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memberikan surat teguran salah satu pabrik kembang gula di Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, untuk menghentikan pengelolaan limbahnya yang di duga mencemari lingkungan warga sekitar.
Hal itu terungkap dalam surat teguran DLH Kota Bekasi bernomor 660.1/3828/DinasLH.PPKLHPH yang ditujukan kepada pimpinan PT Natural Food Success (NFS), Jalan Masjid At Taqwa Kranggan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada 5 Juli 2023.
Surat teguran ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT NFS.
Adapun empat poin hasil dari surat teguran DLH Kota Bekasi sebagai berikut;
1. Telah dilakukan verifikasi laporan pengaduan pada tanggal 7 Juni 2023 dan pengujian laboratorium untuk mengetahui kualitas air limbah pada inlet dan outlet IPAL PT. Natural Food Success oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada tanggal 9 Juni 2023.
“Dengan hasil pengujian yang melebihi baku mutu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 05 Tahun 2014, Lampiran XLVII, Golongan I dan II tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan,” ungkap dalam isi surat teguran itu.
2. Berdasarkan point 1, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi memberikan Teguran terhadap usaha kegiatan industri kembang gula oleh PT. Natural Food Success karena tidak melakukan pengelolaan air limbah yang memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 05 Tahun 2014, Lampiran XLVII, Golongan I dan II tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.
3. Menghentikan pembuangan air limbah dari outlet IPAL ke saluran air/drainase lingkungan.
4. Untuk melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan air limbah secara maksimal, maka PT. Natural Food Success Wajib membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Menanggapi hal itu, Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, menghimbau kepada PT NFS agar dapat memperhatikan surat terlguran DLH Kota Bekasi.
“Yang pertama tentu saja terkait dengan penghentian pembuangan air limbah ke lingkungan warga. Yang kedua, harus membuat ijin terkait dengan UKL-UPL yang dilakukan,” tegasnya, Sabtu (8/7/2023).
“Mudah-mudahan ini bisa dilakukan oleh PT NFS sehingga tidak mencemari lingkungan warga,” pintanya.
Sampel Air Limbah
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan uji laboratorium soal dugaan pencemaran lingkungan di PT Nasional Food Success (NFS).
Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kota Bekasi, Khanif mengatakan, tim DLH dengan didampingi perwakilan dari perusahaan, kelurahan, Ketua RW dan RT setempat langsung terjun ke lokasi untuk memastikan proses berjalan secara adil dan transparan.
“Setelah pengambilan sampel air limbah, sampel tersebut akan di uji di laboratorium untuk menentukan kualitasnya,” kata Khanif, Jumat (9/6/2023) lalu.
Ia mengatakan, uji laboratorium akan melakukan analisis terhadap komponen dan tingkat pencemaran yang mungkin terdapat dalam sampel air tersebut.
“Hasil analisis yang diperoleh dari laboratorium akan menjadi dasar bagi Dinas LH dalam menentukan apakah perusahaan tersebut benar-benar mencemari lingkungan atau tidak,” tuturnya.
Ia menyatakan, hasil uji laboratorium dari sampel air limbah industri itu akan terbit hasilnya setelah 14 hari kerja.
“Selain mengambil sampel air limbah juga dilakukan pengambilan sampel air dari sumur warga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pimpinan DPRD Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke PT Nasional Food Success, sebuah produsen permen yang terletak di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kunker tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Komisi II DPRD Kota Bekasi Nomor: 046/Kunker_Kom.II tanggal 6 Juni 2023 mengenai pencemaran limbah industri.
Dalam kunjungan kerja tersebut, dua Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi hadir, yaitu Anim Imamuddin dari Fraksi PDIP dan H. Edi dari Fraksi Golkar. Selain itu, juga hadir perwakilan dari Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Camat Jatisampurna, Lurah Jatirangga, Kepala UPTD Kebersihan LH Jatisampurna, UPTD DBMSDA Jatisampurna, Kapolsek Jatisampurna, Ketua RW 01, Ketua RT 01 dan 02, serta tokoh masyarakat.
Mereka diterima langsung oleh CEO PT Natural Food Success. Dalam kunjungan tersebut, mereka juga melihat kondisi perusahaan terkait proses pengelolaan limbah, ruangan produksi, hingga tenaga kerja.
Anim menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap aduan masyarakat sekitar terkait pencemaran lingkungan. Dugaan adanya limbah industri diduga menjadi penyebab air sumur di sekitar tidak dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
“Ini sebagai bukti pengawasan dengan adanya aduan masyarakat sekitar (reses dewan) berkaitan pencemaran lingkungan. Disinyalir ada limbah industri sehingga air sumur tidak dapat di konsumsi oleh masyarakat,” kata Anim kepada awak media, Rabu (7/6/2023).
Menurut Anim, saat hujan turun, bau yang tidak sedap tercium di lingkungan warga. Hal ini disebabkan limbah industri yang dibuang melalui saluran air warga, yang pada akhirnya menyebabkan pencemaran lingkungan.
Anim menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen perizinan perusahaan kepada kelurahan dan UPTD LH Jatisampurna.
“Jika izin-izin tersebut tidak memenuhi standar yang ada, DPRD meminta perusahaan untuk menghentikan sementara produksinya,” ucapnya.
Selain itu, DPRD juga memberikan rekomendasi untuk sementara waktu menutup pembuangan limbah industri melalui saluran air warga. Perusahaan diharapkan untuk membuat bak penampungan jika terjadi hujan.
“Jika bak penampungan penuh, perusahaan harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyedot limbah tersebut,” tegasnya.
Air Sumur Tercemar
Diberitakan sebelumnya, limbah dari sebuah pabrik permen di Jalan Raya At-taqwa, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi diduga mencemari air sumur warga sekitar. Masalah ini telah menjadi polemik selama tiga minggu, namun belum ada tindak lanjut yang jelas terkait protes warga. Bahkan, keluhan mengenai bau tak sedap yang diduga disebabkan oleh limbah tersebut juga belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Ketua RW setempat, Pak Saja, menyatakan bahwa keluhan warga terkait dugaan pencemaran limbah dari pabrik permen masih menjadi persoalan yang belum teratasi hingga saat ini. Pihaknya menerima komplain dari warga sekitar tiga minggu yang lalu. Beberapa rumah bahkan membuat sumur bor baru karena mereka menduga air sumur di titik yang lama sudah terkontaminasi oleh limbah pabrik permen.
“Warga mengeluhkan bahwa air sumur terkontaminasi dan memiliki aroma yang tidak sedap, keruh, serta menyebabkan iritasi pada kulit,” tuturnya.
Masalah ini juga telah disampaikan kepada anggota DPRD saat Reses dan surat keluhan telah dikirim ke Kecamatan dengan tembusan kepada lurah Jatirangga, babinsa bimaspol, dan LPM setempat.
Pabrik permen tersebut berdiri sejak sekitar tahun 2010 dan sejak tiga tahun yang lalu, telah ada keluhan mengenai bau tak sedap. Warga curiga bahwa limbah tersebut berasal dari pabrik permen karena terdapat saluran got yang mengeluarkan air dari dalam pabrik.
Ketua RW berharap agar pemerintah segera menangani masalah ini, karena jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan limbah tersebut akan semakin menyebar dan semakin banyak yang terdampak. (Yudhi)










