Suarapena.com, JAKARTA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya penentu masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah.
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, klasifikasi kesejahteraan dalam DTSEN memang penting untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Namun, data tersebut dinilai tidak cukup jika digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan.
Menurut Andreas, setiap program pemerintah memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Karena itu, penentuan penerima manfaat semestinya tetap mempertimbangkan kriteria substantif lain di luar klasifikasi desil DTSEN.
“Masukan dari para akademisi adalah memberikan bahwa DTSEN ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya di dalam menentukan kriteria pemberian bantuan sosial,” ujar Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAKN DPR RI bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Andreas menyoroti praktik penggunaan desil DTSEN sebagai saringan awal dalam penyaluran sejumlah program pemerintah.
Ia mencontohkan Program Indonesia Pintar (PIP), di mana kelompok desil tertentu digunakan sebagai salah satu kriteria penerima. Menurut dia, persoalan dapat muncul apabila masyarakat yang berada di luar kelompok desil tersebut langsung dianggap tidak memenuhi syarat, tanpa melihat kriteria lainnya.
“DTSEN itu hanya melakukan klasifikasi berdasarkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi bukan satu-satunya kriteria untuk menentukan mereka berhak untuk mendapatkan program atau tidak,” katanya.
Andreas menilai penggunaan desil sebagai saringan utama berpotensi membuat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan tidak terakomodasi.
“Selama ini kalau kita lihat justru saringan pertamanya dari desil yang ada di DTSEN. Contohnya misalkan kalau tidak masuk dalam desil 1-4 tidak bisa mendapatkan program PIP. Berarti kan sudah disaring duluan, padahal itu bukan satu-satunya kriteria untuk menentukan,” tuturnya.
Atas persoalan tersebut, BAKN DPR RI akan mendorong pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk mengevaluasi penggunaan DTSEN dalam berbagai program pemerintah.
Andreas mengatakan evaluasi diperlukan agar DTSEN tidak diposisikan sebagai “pintu tunggal” untuk menentukan seseorang mendapatkan bantuan atau tidak.
Menurut dia, penggunaan DTSEN harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan masing-masing program. Kriteria penerima manfaat juga perlu mempertimbangkan indikator lain yang relevan sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak otomatis gugur hanya karena berada di luar desil tertentu.
“Ini yang perlu kita dudukkan sebetulnya. Karena memang menurut BPS bukan satu-satunya, tetapi kementerian lembaga menggunakan ini sebagai salah satu saringan utama,” ujar Andreas.
Andreas menegaskan, BAKN akan membawa persoalan tersebut dalam rapat cross-cutting yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Pembahasan lintas sektor itu diharapkan dapat menyamakan pemahaman pemerintah mengenai fungsi DTSEN sekaligus memastikan penerapannya tidak mengabaikan kriteria khusus yang melekat pada setiap program.
Dengan demikian, DTSEN tetap dapat digunakan sebagai instrumen penting untuk memetakan kesejahteraan masyarakat, tetapi tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh program pemerintah.
BAKN menilai penyelarasan tersebut penting agar kebijakan bantuan sosial dan program pemerintah tidak hanya berbasis data, tetapi juga benar-benar mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (r5/aha)







