Suarapena.com, BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menertibkan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis (12/2/2026). Penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan dinyatakan tuntas.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG.
“Bangunan ini tidak memiliki PBG. Karena itu diproses oleh Dinas Ciptabintar, mulai dari surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota,” ujar Yayan, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, sebelum pembongkaran dilakukan, proses administrasi telah ditempuh oleh Dinas Cipta Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung. Setelah Surat Keputusan (SK) Wali Kota terbit, Satpol PP melanjutkan tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Yayan menjelaskan, tahapan tersebut meliputi surat pernyataan dalam waktu tujuh hari kerja, surat peringatan pertama selama tiga hari kerja, peringatan kedua dua hari kerja, dan peringatan ketiga satu hari kerja.
“Setelah seluruh tahapan dilaksanakan, barulah kami melakukan penertiban. Hari ini dilakukan pembongkaran,” katanya.
Yayan menyebut, penertiban di Cijawura merupakan yang pertama dilakukan pada 2026. Namun, masih ada sejumlah titik lain yang sedang dalam proses.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pertemuan dengan Wali Kota dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat sekitar delapan lokasi yang telah diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2).
“Saat ini kurang lebih ada delapan titik yang sudah kita terbitkan SP2, tinggal satu tahapan lagi yaitu SP3,” ucap dia.
Salah satu lokasi yang akan segera ditertibkan berada di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.
Dalam kesempatan itu, Yayan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan.
Menurut dia, kepemilikan PBG penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin keamanan dan kenyamanan bersama.
Ia juga menyoroti masih banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan banjir.
“Bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian karena dapat memicu banjir. Penertiban ini akan terus kami lakukan ke depan,” kata Yayan. (sp/ray)










