Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Banyak Korban, DPR Minta Edukasi Publik Soal Pelaporan Scam Diperkuat

×

Banyak Korban, DPR Minta Edukasi Publik Soal Pelaporan Scam Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin angkat suara soal masyarakat yang menjadi korban scam, mengalami total kerugian hingga triliunan rupiah, minta OJK berikan edukasi publik soal pelaporan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin angkat suara soal masyarakat yang menjadi korban scam, mengalami total kerugian hingga triliunan rupiah, minta OJK berikan edukasi publik soal pelaporan.

Suarapena.com, JAKARTA – Masyarakat korban penipuan di sektor jasa keuangan tercatat mengalami kerugian hingga Rp 9,1 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, dana yang berhasil dipulihkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mencapai Rp 161 miliar.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pemahaman publik terkait langkah darurat yang harus dilakukan saat menjadi korban penipuan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Sebanyak 80 persen korban baru melapor sekitar 12 jam setelah kejadian. Padahal, pada rentang waktu itu dana korban sangat mudah dipindahkan sehingga peluang pemulihannya menjadi kecil,” ujar Puteri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Puteri, keterlambatan pelaporan umumnya terjadi karena korban tidak mengetahui ke mana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan setelah menyadari adanya penipuan. Ia menegaskan pentingnya edukasi publik yang lebih masif dan mudah dipahami terkait mekanisme pelaporan melalui IASC.

Berita Terkait:  Tingkatkan Efisiensi Anggaran, Anggota Komisi XI Dukung Konsolidasi Belanja Pengadaan

“Edukasi ini penting agar masyarakat tidak panik dan tahu langkah cepat yang harus diambil, terutama pada menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian penipuan,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Puteri juga menyoroti praktik di sejumlah negara lain yang memungkinkan korban melapor hanya dalam waktu 15–20 menit setelah kejadian, sehingga peluang penyelamatan dana jauh lebih besar.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK terus mendorong perbankan agar merespons laporan masyarakat dengan cepat.

Berita Terkait:  Protap Pelayanan Pasien Jamkestama Harus Dipahami Berbagai Lini Rumah Sakit

“Perbankan diminta melakukan pemblokiran rekening terindikasi penipuan tidak lebih dari 10 menit. Namun, proses tersebut tetap harus melalui customer due diligence dan enhanced due diligence agar pemblokiran dilakukan secara tepat,” ujar Friderica.

Sebagai upaya memperkuat perlindungan korban, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini memungkinkan OJK mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen yang dirugikan.

Puteri berharap, kombinasi antara edukasi publik, percepatan pelaporan, serta penguatan regulasi dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca