Suarapena.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan penggunaan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Teknologi ini diterapkan untuk mengidentifikasi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Langkah tersebut dilakukan setelah Korlantas menemukan masih tingginya pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan. Sepanjang Semester I 2026, kamera ETLE merekam 16.812 pelanggaran kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu. Dari jumlah tersebut, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi identitas resmi kendaraan yang berperan penting dalam sistem registrasi, identifikasi, dan penegakan hukum.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar I Made Agus, Rabu (5/8/2026).
Menurut Agus, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan dengan tujuan menghindari penindakan melalui ETLE. Selain itu, pelat nomor palsu juga kerap digunakan untuk mengakali kebijakan ganjil genap maupun menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan kasus tabrak lari.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” katanya.
Untuk mengatasi modus tersebut, Korlantas menerapkan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE. Identitas yang tertangkap kamera kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil sehingga petugas tetap dapat mengetahui identitas pelanggar meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau tidak dipasang.
Agus menjelaskan, sistem ETLE akan mendeteksi apabila hasil tangkapan kamera tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan. Temuan tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas di back office sebelum diteruskan kepada petugas di lapangan untuk dilakukan penindakan.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” ucap Agus.
Selain meningkatkan kemampuan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas juga memperkuat pengawasan melalui patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran penggunaan TNKB.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sistem elektronik dan edukasi kepada masyarakat. Penindakan secara langsung, kata dia, merupakan langkah terakhir apabila pelanggar tetap tidak mematuhi aturan.
Korlantas juga mengingatkan bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu dapat dijerat Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Agus menegaskan, tujuan utama penerapan teknologi Face Recognition bukan untuk memperbanyak penindakan, melainkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tutup Agus. (sp/hp)







