Suarapena.com, MAKASSAR – Untuk meningkatkan estetika kota dan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
Penertiban ini melibatkan sekitar 100 personil gabungan dari Bapenda, Kecamatan, dan Satpol PP, yang menyisir sekitar 500 titik di seluruh kecamatan dan ruas jalan protokol di Kota Makassar, pada hari Selasa (24/10/2023).
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menutup kebocoran PAD dari sektor reklame. Ia menambahkan bahwa banyak reklame yang dipasang secara liar dan melanggar aturan, terutama di bulan Ramadan dan saat menjelang Lebaran.
“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100-an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ungkap Firman.
Pemkot Makassar sendiri telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur tentang izin, penataan, dan pajak reklame. Selain itu, Pemkot Makassar juga melakukan moratorium penyelenggaraan reklame untuk mengevaluasi dan menata ulang reklame-reklame yang ada di kota ini. (*)










