Scroll untuk baca artikel

Suara Sulsel

Bapenda Makassar Tertibkan 500 Reklame Ilegal di Berbagai Lokasi

×

Bapenda Makassar Tertibkan 500 Reklame Ilegal di Berbagai Lokasi

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, MAKASSAR – Untuk meningkatkan estetika kota dan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

Penertiban ini melibatkan sekitar 100 personil gabungan dari Bapenda, Kecamatan, dan Satpol PP, yang menyisir sekitar 500 titik di seluruh kecamatan dan ruas jalan protokol di Kota Makassar, pada hari Selasa (24/10/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menutup kebocoran PAD dari sektor reklame. Ia menambahkan bahwa banyak reklame yang dipasang secara liar dan melanggar aturan, terutama di bulan Ramadan dan saat menjelang Lebaran.

Berita Terkait:  DWP Makassar Gelar Lomba Telur Maulid dari Bahan Daur Ulang

“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100-an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ungkap Firman.

Berita Terkait:  Pinisi Adama-Tungguma Jadi Panggung Sumpah Jabatan Pejabat Pemkot Makassar

Pemkot Makassar sendiri telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur tentang izin, penataan, dan pajak reklame. Selain itu, Pemkot Makassar juga melakukan moratorium penyelenggaraan reklame untuk mengevaluasi dan menata ulang reklame-reklame yang ada di kota ini. (*)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca