Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNews

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online, Transaksi Capai Rp 1,03 Triliun

×

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online, Transaksi Capai Rp 1,03 Triliun

Sebarkan artikel ini
Bareskrim ungkap tiga kasus judi online, transaksi salah satu jaringan capai Rp 1,03 triliun.
Bareskrim ungkap tiga kasus judi online, transaksi salah satu jaringan capai Rp 1,03 triliun.

Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus perjudian online dengan modus yang memanfaatkan website hingga media sosial. Dari salah satu jaringan yang dibongkar, polisi menemukan transaksi perjudian mencapai sekitar Rp 1,03 triliun.

Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri dalam rangkaian penindakan terhadap jaringan perjudian online yang dinilai terus mengembangkan modus dengan memanfaatkan teknologi digital.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polri untuk memberantas praktik perjudian online.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Menurut Erdi, ketiga perkara tersebut ditangani berdasarkan tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan Dittipid Siber Bareskrim Polri.

Kasus yang diungkap mencakup jaringan sejumlah website judi online serta praktik spam komentar di media sosial. Dalam modus tersebut, pelaku memanfaatkan akun dengan jumlah pengikut dan engagement tinggi untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Perkembangan teknologi membuat pelaku dapat dengan cepat memindahkan infrastruktur digital dan mengubah modus operandi ketika mendapatkan penindakan.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” ujar Adex.

Berita Terkait:  Pelaku Judi Online "Chips Higgs Domino" Diamankan Polisi

Ia menjelaskan, pelaku dapat berpindah ke domain baru ketika sebuah domain diputus aksesnya. Mereka juga menggunakan mirror site dan mengubah strategi promosi melalui media sosial.

Untuk menyamarkan aliran dana, jaringan perjudian juga menggunakan berbagai metode, mulai dari rekening nominee, e-wallet, layering hingga aset kripto.

Dalam perkara pertama, penyidik bekerja berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026.

Polisi mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penelusuran transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), polisi menemukan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 1,03 triliun.

Selain itu, penyidik membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total Rp 51.991.693.314.

Kasus kedua mengungkap modus promosi judi online menggunakan spam komentar di media sosial.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026.

Pelaku menyebarkan komentar yang berisi ajakan atau tautan yang mengarahkan pengguna ke sejumlah situs perjudian online. Beberapa situs yang disebut dalam perkara ini antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka. Dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Modus serupa ditemukan dalam perkara ketiga yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026.

Pada perkara ini, jaringan pelaku menyasar akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi. Spam komentar kemudian digunakan untuk menarik pengguna menuju situs perjudian.

Tiga tersangka diamankan, sementara lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih PKS Akui Pakai Uang Sabu Buat Kampanye, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi

Dari dua perkara yang menggunakan modus spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nilai sekitar Rp 83,1 juta.

Polisi memperkirakan omzet dari dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp 7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp 90 miliar per tahun.

Adex mengatakan, karakteristik judi online yang bersifat borderless menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan.

Menurut dia, satu jaringan dapat memiliki anggota atau infrastruktur yang tersebar di sejumlah negara.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi,” kata Adex.

Kondisi tersebut membuat penanganan judi online membutuhkan kerja sama lintas negara.

“Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.

Pemerintah juga melakukan penindakan melalui pemutusan akses terhadap situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian online.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pihaknya terus memperkuat upaya pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian.

Hingga 2 September 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.

Sementara sejak 20 Oktober 2024, jumlah pemutusan akses mencapai 3.981.834, yang terdiri dari situs, alamat IP, dan konten media sosial.

Penindakan terhadap tiga perkara tersebut menunjukkan bahwa jaringan judi online tidak hanya mengandalkan situs sebagai sarana operasional. Media sosial, sistem pembayaran digital, hingga berbagai metode penyamaran aliran dana turut dimanfaatkan untuk mempertahankan aktivitas perjudian di ruang digital. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca