Suarapena.com, JAKARTA – Rencana pemindahan penggajian (payroll) aparatur sipil negara (ASN) di daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapat sorotan dari DPR RI.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis BPD.
Pasalnya, payroll ASN selama ini menjadi salah satu sumber dana murah bagi BPD. Jika dana tersebut berpindah ke bank Himbara, BPD dinilai harus menghadapi persaingan yang lebih ketat dengan bank-bank besar dalam menghimpun dana masyarakat.
“Kalau kemudian harus bersaing di lautan dana dengan bank-bank Himbara maupun bank umum besar, ya BPD selesai,” ujar Harris seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia di Narasumber II, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2026).
Harris mengatakan, DPR perlu mengetahui secara jelas dasar hukum rencana pemindahan payroll ASN tersebut.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) dilibatkan atau telah menyampaikan pandangannya terkait kebijakan tersebut.
Menurut Harris, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi perpindahan rekening gaji ASN. Ada dampak yang lebih luas terhadap bisnis dan fungsi BPD sebagai bank pembangunan daerah.
DPR, kata dia, akan menelusuri pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya arahan dari Kementerian Keuangan ataupun ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita lihat aturannya dulu, bunyinya seperti apa. Setelah kita tahu, baru kita cari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Selain kehilangan sumber dana murah, Harris mengkhawatirkan pemindahan payroll ASN akan berdampak pada penyaluran kredit BPD.
Selama ini, sejumlah kredit yang diberikan BPD kepada ASN maupun anggota DPRD menggunakan mekanisme pemotongan gaji untuk pembayaran cicilan.
Jika gaji tidak lagi masuk melalui BPD, mekanisme tersebut berpotensi tidak dapat dilakukan secara langsung.
Harris khawatir pembayaran cicilan kemudian bergantung pada kesadaran masing-masing debitur. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah.
“Nah, sekarang kalau kemudian utangnya dari BPD, kemudian gajinya tidak bisa dipotong karena masuknya lewat Himbara, lalu mengandalkan pembayaran dari masing-masing individu, ya wassalam. Pasti kredit macetnya akan tinggi sekali. Ini tentu bisa membuat bank-bank BPD terdampak,” kata Harris.
BAM DPR RI berencana membawa persoalan tersebut dalam komunikasi kelembagaan dengan OJK.
Harris mengatakan, persoalan pemindahan payroll ASN akan disampaikannya kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI yang membahas anggaran OJK.
Ia menegaskan, DPR perlu memastikan terlebih dahulu landasan hukum dan kewenangan di balik kebijakan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Namun, menurut Harris, meskipun kebijakan itu nantinya dinilai tidak melanggar aturan, dampaknya terhadap keberlangsungan BPD tetap perlu menjadi perhatian.
“Ini akan kita cari, aturannya seperti apa. Kalau memang tidak bisa, kemudian bank seolah-olah tidak berani menyampaikan persoalan ini, ya kita bereskan. Kita lihat dulu aturan hukumnya seperti apa,” pungkasnya. (r5/aha)







