Suarapena.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bregjen Mukti Juharsa menyatakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu digunakan S untuk membiayai dirinya saat berkampanye dalam mengikuti kontestasi pemilu legislatif, kemarin.
Hal ini diketahui setelah penyidik menginterogasi S, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Dari hasil interogasi dia mengakui menggunakan sebagian hasil penjualan sabu ini untuk kebutuhan sebagai caleg,” kata Brigjen Mukti, Selasa (28/5/2024).
Brigjen Mukti menjelaskan, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu 70 kg ini S merupakan pemodal sekaligus pengendali jaringan.
Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya sudah ditangkap, termasuk S. Saat ini polisi sedang memburu pelaku lain berinisial A, yang diketahui keberadaannya sekarang ada di Malaysia.
“Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk memburu dan menangkapnya,” ujar Brigjen Mukti.
Sebelumnya, Brigjen Mukti menyatakan bahwa tersangka S merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap pada 11 Maret 2024.
Pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan melalui operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.
Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.
Meskipun sempat buron selama kurang lebih satu bulan, akhirnya Polisi berhasil menangkap S. (sp/hp)