Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Caleg Terpilih PKS Akui Pakai Uang Sabu Buat Kampanye, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi

×

Caleg Terpilih PKS Akui Pakai Uang Sabu Buat Kampanye, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi

Sebarkan artikel ini
Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS ditangkap Bareskrim Polri diduga memperjualbelikan narkoba jenis sabu.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bregjen Mukti Juharsa menyatakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu digunakan S untuk membiayai dirinya saat berkampanye dalam mengikuti kontestasi pemilu legislatif, kemarin.

Hal ini diketahui setelah penyidik menginterogasi S, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Dari hasil interogasi dia mengakui menggunakan sebagian hasil penjualan sabu ini untuk kebutuhan sebagai caleg,” kata Brigjen Mukti, Selasa (28/5/2024).

Berita Terkait:  Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU Jadi Langkah Tegas Polri

Brigjen Mukti menjelaskan, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu 70 kg ini S merupakan pemodal sekaligus pengendali jaringan.

Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya sudah ditangkap, termasuk S. Saat ini polisi sedang memburu pelaku lain berinisial A, yang diketahui keberadaannya sekarang ada di Malaysia.

Berita Terkait:  Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur

“Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk memburu dan menangkapnya,” ujar Brigjen Mukti.

Sebelumnya, Brigjen Mukti menyatakan bahwa tersangka S merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap pada 11 Maret 2024.

Berita Terkait:  Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan melalui operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Meskipun sempat buron selama kurang lebih satu bulan, akhirnya Polisi berhasil menangkap S. (sp/hp)