Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi didorong segera memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap produk halal yang beredar di masyarakat.
Dorongan tersebut menyusul rampungnya pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi.
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti mengatakan, pembahasan Raperda tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi.
“Untuk pembahasannya sudah finalisasi. Tinggal kita lanjutkan ke Biro Hukum Jawa Barat,” kata Yenny, Jumat (4/9/2026).
Raperda tersebut selanjutnya akan diproses melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam pembahasan terakhir, Pansus 9 juga mengundang sejumlah unsur Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan yang akan menjadi dasar pembinaan dan pengawasan produk halal di Kota Bekasi.
Yenny mengatakan, Pansus 9 menargetkan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dapat segera disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi.
Rapat paripurna tersebut direncanakan berlangsung pada 10 September 2026.
“Kita targetkan bisa disampaikan di paripurna tanggal 10 September,” ujarnya.
Menurut Yenny, keberadaan Perda ini nantinya diharapkan memberikan landasan yang lebih jelas bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap produk halal yang beredar di masyarakat.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembinaan, terutama bagi pelaku usaha yang memproduksi maupun memperdagangkan produk yang berkaitan dengan ketentuan halal.
Di sisi lain, pengawasan yang lebih terarah diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai konsumen.
Yenny menilai pengesahan Perda perlu segera diikuti dengan aturan teknis agar ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan di lapangan.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Bekasi segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) setelah Perda disahkan.
“Setelah Perda ini disahkan, kami berharap Pemkot Bekasi segera menerbitkan Perwal, sehingga pembinaan dan pengawasan produk halal bisa segera berjalan,” kata Yenny.
Menurut dia, keberadaan Perwal akan menjadi salah satu langkah penting agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk halal tidak berhenti pada regulasi, tetapi dapat segera diterapkan.
Dengan demikian, penyusunan Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pembentukan regulasi daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan produk halal yang beredar di Kota Bekasi mendapat pembinaan dan pengawasan yang lebih baik. (sp/wb)







