Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar terkait penyitaan Hotel Aruss di Semarang yang diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik judi online.
Dalam penyelidikan terbaru, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu PT AJP sebagai korporasi dan FH sebagai tersangka perseorangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut kedua tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
“Kita sudah menetapkan tersangka, yakni korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang dan FH sebagai tersangka kedua,” kata Brigjen Helfi di Mabes Polri, Kamis (16/1/2025).
FH diketahui sebagai salah satu pengelola Hotel Aruss yang bekerja sama dengan PT AJP untuk menampung hasil judi online dan menggunakannya untuk pembangunan hotel tersebut.
Modus yang digunakan oleh kedua tersangka ini adalah PT AJP yang menampung dana dari rekening FH, yang kemudian dialirkan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss. Selain itu, hasil dari uang yang disalurkan juga kembali ke PT AJP.
Penyitaan Hotel Aruss ini merupakan hasil kerjasama Bareskrim dengan kementerian terkait, setelah melakukan penelusuran aliran dana judi online.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah yang berasal dari berbagai rekening yang terhubung dengan platform judi online ternama, seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola
Total dana yang berhasil ditelusuri mencapai Rp 40,5 miliar, yang sebagian besar merupakan hasil transaksi judi online.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menunjukkan bagaimana praktik judi online dapat menyusupi sektor ekonomi formal, seperti pembangunan hotel, dan menciptakan jejak kriminal yang sulit dilacak. Bareskrim akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. (sp/hp)