Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Korporasi-Individu Jadi Tersangka Pencucian Uang Judi Online Hotel Aruss Semarang, Rp103,27 Miliar Disita

×

Korporasi-Individu Jadi Tersangka Pencucian Uang Judi Online Hotel Aruss Semarang, Rp103,27 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri tetapkan 2 tersangka pencucian uang judi online Hotel Aruss Semarang, uang sejumlah Rp103,27 miliar ikut disita.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT AJP, perusahaan properti pengelola Hotel Aruss di Semarang, dan seorang individu berinisial FH.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online. Dalam pengungkapan ini, Polri berhasil menyita dana ilegal mencapai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan penanganan kasus ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian online dan pencucian uang guna mewujudkan perekonomian yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

Berita Terkait:  Mafia Judi Online Diduga Kendalikan Hotel Aruss, Polri Selidiki Perizinan dan Aliran Dana

“Pemberantasan perjudian online dan TPPU adalah perhatian khusus dari Presiden Prabowo, yang mendukung penegakan hukum secara kolaboratif,” ujar Brigjen Helfi di Mabes Polri, Kamis (16/1/2025).

Adapun modus operandi yang terungkap adalah PT AJP yang diduga menampung dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Uang yang berasal dari platform perjudian online seperti Dafabet dan Agen 138 kemudian dialihkan ke dalam investasi pembangunan Hotel Aruss, dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal tersebut.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Aliran Dana 2 Tersangka dalam Kasus TPPU Hotel Aruss Semarang

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening yang digunakan sebagai penampungan hasil perjudian. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan hotel, tetapi juga untuk operasional sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dari hotel tersebut kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Kedua tersangka, FH dan PT AJP, kini terancam dengan hukuman berat. FH, sebagai individu, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi dapat dikenai denda hingga Rp 100 miliar.

Berita Terkait:  Hotel Aruss Semarang Diduga Dibiayai dari TPPU, Polisi Ungkap Modus Operandinya

Polri juga telah menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening di Bank BCA milik FH dan PT AJP. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu-individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Langkah penyitaan ini merupakan upaya awal untuk memutus aliran dana ilegal dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.

Melalui langkah ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian online dan pencucian uang sebagai bagian dari upaya menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan di Indonesia. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca