Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Hotel Aruss Semarang Diduga Dibiayai dari TPPU, Polisi Ungkap Modus Operandinya

×

Hotel Aruss Semarang Diduga Dibiayai dari TPPU, Polisi Ungkap Modus Operandinya

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri saat melakukan konferensi pers terkait penyitaan Hotel Aruss di Semarang yang diduga hasil dari TPPU judi online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah terungkap pembangunannya diduga dibiayai oleh uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online.

Hal ini terungkap lewat penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf, mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022.

Menurutnya, dana yang digunakan untuk mendanai proyek hotel ini berjumlah sekitar Rp 40,56 miliar, yang diduga diperoleh melalui akun pribadi berinisial FH.

Berita Terkait:  Polisi Perketat Pengawasan Penyalahgunaan BBM Jelang Mudik Lebaran, Masih Curang Siap-siap Kena Pasal Berlapis!

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online,” ungkap Helfi di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Helfi mengatakan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang dikendalikan oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform perjudian internasional seperti Dafabet dan agen 138.

Selain itu, turut terlibat setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang juga menyumbang pada aliran dana tersebut.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku melibatkan pemindahan uang melalui rekening-rekening nominee yang tak terdaftar atas nama pelaku. Dana tersebut lalu dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai dengan tujuan untuk menghindari jejak pelacakan.

Berita Terkait:  Kementerian Kominfo Perang Melawan Judi Online, Blokir Ratusan Ribu Konten dan Rekening

Setelah uang dicuci, dana tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terkait langsung dengan perjudian online, untuk kemudian digunakan dalam pembangunan Hotel Aruss.

Sebagai langkah tegas, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyidikan. Hotel yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian besar atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Helfi.

Adapun para pelaku dikenakan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Berita Terkait:  OJK Blokir 1.700 Rekening Judi Online, DPR Minta Pinjol Ilegal Ikut Dibasmi

Selain itu, para pelaku perjudian online juga terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

Helfi menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan Hotel Aruss merupakan langkah awal dalam mengungkap praktik-praktik ilegal yang lebih besar. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca