Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal. Pesan tersebut berisi pemberitahuan tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan tautan yang menyerupai alamat situs resmi e-tilang.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan,” ujar Himawan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi mengidentifikasi enam nomor telepon tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast, melengkapi lima nomor awal yang telah terdeteksi.
Menurut Himawan, para pelaku memanfaatkan perangkat SIM box untuk mengirimkan pesan secara massal kepada masyarakat dengan mencatut nama instansi pemerintah.
Dalam pengembangan perkara, polisi menangkap lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional,” kata Himawan.
Ia menambahkan, para tersangka di Indonesia bertugas menjalankan instruksi dari pengendali yang berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, khususnya yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan. (sp/hp)










