Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memperketat pengawasan dan penindakan di sejumlah titik rawan peredaran narkoba menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peningkatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada masa libur akhir tahun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi Nataru dilaksanakan secara terkoordinasi dan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam rangka Nataru, kami menginstruksikan seluruh jajaran narkoba di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan secara kumulatif dan terpadu. Polri melaksanakan operasi Nataru untuk menutup celah peredaran narkoba,” kata Eko, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, pengawasan difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba. Lokasi tersebut antara lain tempat hiburan malam, objek wisata, serta berbagai kegiatan masyarakat berskala besar.
“Kami meningkatkan mitigasi dan pengawasan di tempat hiburan, objek wisata, dan event-event yang berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya menggagalkan upaya peredaran narkotika yang direncanakan pada ajang festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Penindakan dilakukan beberapa hari sebelum acara berlangsung.
“Rangkaian penindakan terhadap bandar narkoba terkait event tersebut telah kami lakukan sebelum pelaksanaan DWP,” kata Eko.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang tergabung dalam enam sindikat berbeda. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing asal Peru. Selain itu, polisi masih memburu tujuh tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Eko menegaskan, Polri akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“Upaya ini dilakukan dari perbatasan negara hingga kota-kota besar, termasuk pada kegiatan masyarakat yang berpotensi dimanfaatkan secara terselubung oleh jaringan peredaran gelap narkoba,” tandasnya. (sp/hp)










