Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daging mencapai 12,9 ton dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gudang PT Lang-Lang Buana, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait adanya rencana penjualan daging impor kedaluwarsa, terutama menjelang Idulfitri saat kebutuhan meningkat,” kata Teuku dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bareskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi. Hasilnya, polisi mengamankan tiga truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa.
Daging tersebut diduga akan disalurkan ke sejumlah penyalur sebelum akhirnya dijual ke masyarakat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan tambahan daging kedaluwarsa.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton,” ujar Teuku.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek.
Selain itu, hasil uji laboratorium menunjukkan daging tersebut tidak layak konsumsi.
“Secara organoleptik, warna daging tidak normal, berbau apek dan tengik, serta tingkat keasamannya tinggi,” kata Setyo.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka, yakni IY selaku penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang menjual kembali ke pedagang pasar.
Menurut penyidik, para tersangka telah memperoleh daging tersebut sejak 2022. Meski telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024, daging itu tetap diperjualbelikan dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per kilogram.
“Para pelaku memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan menjelang hari raya,” ujar Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pangan dan Perdagangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan. (sp/hp)










