Suarapena.com, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan jelang masa tenang pemilu pada 11-13 Februari 2024. Penertiban ini akan dilakukan di 56 kelurahan di Kota Bekasi, mulai Pukul 00.01 WIB pada 11 Februari 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, dalam keterangan persnya, Rabu (8/2/2024) malam. Ia mengatakan, penertiban APK ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan netral menjelang pemungutan suara.
“Akan dilaksanakan penertiban pada tanggal 10 menuju tanggal 11, Pukul 00.01 WIB. Dilakukan di beberapa titik pemasangan alat peraga kampanye (APK), di Kota Bekasi di 56 Kelurahan,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, M Sodikin, menambahkan bahwa total penertiban APK se-Kota Bekasi selama masa tahapan kampanye adalah sebanyak 1.336 APK. APK tersebut terdiri dari 171 baliho, 120 bendera, 570 spanduk, 8 umbul-umbul, dan 467 banner.
Selama masa kampanye, kata dia, pihaknya menerima 5 laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan ini diantaranya berupa perusakan APK statusnya tidak memenuhi unsur formil, laporan netralitas ASN Jersey 02 dengan terlapor 12 ASN, dan 1 pegawai BUMD lalu status tidak diteruskan.
“Terakhir ada laporan perubahan menjanjikan materi lainnya, terlapor Caleg DPR RI status laporannya dicabut oleh pelapor. Untuk penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan sebanyak 7 laporan, tetapi tidak terpenuhi unsurnya,” kata dia.
Sementara itu, Divisi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Bekasi, Chairunnisa, mengatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada partai politik untuk menghimbau mereka menurunkan APK mereka. Ia juga mengingatkan bahwa peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 mengatur bahwa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
“Sebagai divisi pencegahan, kami akan bersurat segera kepada partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye mereka sendiri, karena itu lebih baik ya. Mereka yang memasang maka sebaiknya mereka juga yang akan menurunkan. Kami akan beri waktu, namun ketika masa tenang sudah dimulai dan mereka belum menurunkan maka akan kami tertibkan,” tegasnya. (sng)