SUARAPENA.COM – Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Golkar Kota Bekasi Abdul Manan menekankan kepada para Calon Legislatif (Caleg) tidak langgar aturan KPU dan Bawaslu. Demikian ditekankannya dalam sosialisasi Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan pengawas pemilihan umum.
“Caleg dan kader Partai Golkar jangan ada yang melanggar aturan-aturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu,” kata Abdul Manan dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/2//2019) malam.
Menurut Abdul Manan, para Caleg harus bijak dalam menjalankan perannya sebagai politisi. Dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan KPU dan Bawaslu, maka hal ini dapat meminimalisir pencoretan nama kader dalam pencalonan anggota legislatif.
Menjelang pelaksanaan Pileg 2019, politisi senior ini mengajak para kadernya untuk berperan aktif menjaga lumbung suara dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2019.
“Siapkan saksi-saksi di TPS dan kawal suara di setiap daerah pemilihan. Kawal suara Golkar di Wilayah Kota Bekasi,” tegas Abdul Manan.
Tommy Suswanto selaku Ketua Bawaslu Kota Bekasi dalam sosialisasi tersebut menyampaikan Undang-undang No 7 Tahun 2017 menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Saya harap Caleg Partai Golkar Kota Bekasi dapat bekerjasama mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai,” harap Tommy. (sng)










