Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Bawaslu Tidak Fair, Laporan Pelanggaran dari 01 Ditolak Tapi dari 03 Diterima Meski Hari Libur

×

Bawaslu Tidak Fair, Laporan Pelanggaran dari 01 Ditolak Tapi dari 03 Diterima Meski Hari Libur

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (1/12/2024).
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (1/12/2024).

Suarapena.com, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi dinilai tidak fair dalam menanggapi laporan pelanggaran Pilkada 2024. Pasalnya, laporan dari Tim Paslon 01 tidak diterima, sementara dari 03 diterima dan diproses meski sama-sama melaporkan pelanggaran di hari libur.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pilkada seharusnya dilakukan pada hari kerja yakni pada Hari Senin hingga Hari Jumat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Terkait penerimaan laporan tentu sesuai di PerBawaslu ada undang-undangnya ada peraturannya dan itu kan peraturannya terkait penerimaan laporan adalah di hari dan juga jam kerja ya dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, dari jam 08.00 sampai dengan 16.00, khusus hari Jumat sampai jam 16.30,” katanya, saat ditemui usai menghadiri rekapitulasi di Kecamatan Rawalumbu, Minggu (1/12/2024).

Berita Terkait:  Tingkatkan Partisipasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Rangkul OKP

Menurutnya, Bawaslu dan pengawas di Tingkat kecamatan melakukan pengawasan dari Tingkat kelurahan hingga di kecamatan. Dalam laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, ia kembali mengatakan bahwa meski ada piket jaga 24 jam di kantor Bawaslu tetapi untuk penerimaan pelaporan terkait dugaan pidana harus dilakukan pada jam kerja dan hari kerja.

Sementara itu, Koordinator saksi tim 01 dari Kecamatan Rawalumbu, Parta, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelaporan tentang pelanggaran kampanye Paslon 03 pada masa tenang pada Sabtu (30/11/2024). Sayangnya, laporan tersebut ditolak dengan alasan hari libur.

Berita Terkait:  Bawaslu Terbuka untuk Pengawasan DPR Melalui Hak Angket Pemilu 2024

“Temuannya itu berbagai pelanggaran pemilu diantaranya adalah di hari tenang itu pembagian minyak goreng dan diterjen, yang kedua itu adalah pemberian uang atau money politic yang terjadi di beberapa kelurahan,” ungkapnya, Minggu (1/12/2024).

Parta menjelaskan, pihaknya melakukan dua kali pelaporan ke Bawaslu belum lama ini. Pada pelaporan pertama yang dia lakukan sebenarnya sudah diterima, meski demikian tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut terkesan lamban.

Berita Terkait:  Kantor Kecamatan dan Lingkungan SDN Jatisampurna Jadi Sasaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

“Untuk yang kedua laporan tentang money politic di Kelurahan Pengasinan, laporannya belum diterima, alasannya karena libur. Seharusnya rekapitulasi saja diadakan di hari libur pada hari sabtu dan minggu, tapi kenapa laporan kita ke Bawaslu itu libur, seharusnya tidak libur prosesnya tetap berjalan sebagaimana perhitungan tetap berjalan dan seharusnya laporan tetap diterima,” keluhnya.

Sebelumnya, pada Hari Minggu (24/11/2024), Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan terkait pelanggaran kampanye hitam yang diajukan oleh tim Paslon 03. Laporan yang diajukan pada sekitar pukul 06.00 WIB itu pun langsung diterima dan diproses oleh pihak Bawaslu. (sng)